Kasus Ratna Sarumpaet

Mahfud MD Ungkap 3 Tokoh Penyebar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya: Ancaman Hukuman 6 Tahun!

Mohammad Mahfud MD meminta ketiga orang penyebab informazi hoax tersebut diproses. Fadli Zon harus tanggung jawab!

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Tribun Wow
Ratna Sarumpaet bantah pembenaran Mahfud MD soal gaji Rp 100 juta dinilai kecil. 

KETUA Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Dr Mohammad Mahfud MD meminta tiga tokoh penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet bertanggung jawab.

Ketiga penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE). 

Ancaman hukuman terhadap penyebar hoax sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik bisa menahan tersangka kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Melalui akun twitternya, Mahfud MD menyebut ada tiga tokoh (politisi) yang diduga menyebarkan informasi hoax terkait berita aktivis Ratna Sarumpaet dianiaya.

Mahfud MD hanya menyebut ketiga tokoh itu dengan inisial, yakni FC, RMy, dan SU. 

Baca: Alasan Fadli Zon dan Prabowo Subianto Tak Bisa Dijerat UU ITE Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet

Baca: Sempat Berfoto Bareng Ratna Sarumpaet yang Babak Belur, Fadli Zon: Sungguh Keji

Baca: Dianggap Sebarkan Berita Bohong Soal Ratna Sarumpaet, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

"Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Rabu (3/10/2018).

Sebelumnya, Mahfud melalui twitternya meminta Wakil Ketua DPR Fadli Zon (FX) bertanggung jawab atas informasi hoax yang ia sebarkan. 

Simak status Mahfud lewat akun twitter yang meminta Fadli Zon bertanggung jawab.

Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, ketiga orang tersebut bisa dijerat dengan UU ITE.

Menurut Mahfud MD, ketiganya harus bertanggung jawab secara hukum. 

Mahfud yang mengaku terlanjur simpati kepada aktivis Ratna Sarumpaet meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus hoax yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.

"Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong," tulis Mahfud MD.

Baca: Mengaku Kebobolan Ratna Sarumpaet, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi: Terima Kasih Polisi

Mahfud MD mengusulkan agar para penyebar hoax kasus Ratna Sarumpaet itu dijerat dengan UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved