Setahun Sebelum OTT di Jambi, Zumi Zola Sudah Dapat Bocoran dari KPK
Selang beberapa waktu, Cornelis mengaku dipanggil oleh Wakil Ketua DPRD Zoerman ke ruangannya. Di sana sudah ramai para ketua fraksi.
Penulis: |
KETUA DPRD Jambi Cornelis Buston menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, di perkara dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dalam keterangannya, Cornelis yang mengenakan kemeja batik ini mengungkapkan, sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan di Jambi pada 28 November 2017, Zumi Zola sudah mengetahui lebih dahulu.
"Yang saya ketahui, awal Bulan Oktober 2016, Gubernur telepon saya. Dia bilang, Pak Ketua, saya kemarin dari Muara Bungo dan ditelepon dari korsupgah, pencegahan KPK, yang mampir ke Jambi," ungkap Cornelis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Pemkot Tangsel Janji Bayar Biaya Pemakaman Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Pakai APBD 2019
Dalam komunikasi itu, ungkap Cornelis, Zumi Zola menyampaikan KPK akan melakukan Operasi Tangkap Tangan di DPRD Jambi. Atas hal itu, Zumi Zola dan Cornelis berkomitmen tidak ada uang suap ketok palu.
Selang beberapa waktu, Cornelis mengaku dipanggil oleh Wakil Ketua DPRD Zoerman ke ruangannya. Di sana sudah ramai para ketua fraksi.
"Sampai saya di ruangan Pak Zoerman (almarhum) disana sudah ramai para ketua fraksi. Intinya mereka minta uang ketok palu untuk APBD 2018," ungkap Cornelis.
Baca: Keluarga Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Kena PHP Oknum Pemkot Tangsel
Saat itu juga, menurut Cornelis, dia sudah menjelaskan soal dirinya yang ditelepon oleh Zumi Zola untuk berkomitmen tidak ada uang suap ketok palu.
"Saya sampaikan saya ditelepon Gubernur (Zumi Zola) saya komit tidak berani. Tapi mereka tidak mau. Saya bilang, kalau tidak percaya silakan tanyakan. Setelah itu saya tidak tahu lagi. Katanya Pak Zoerman hubungi gubernur, dan gubernur didatangi ketua fraksi," bebernya.
Kasus ini diawali Operasi Tangkap Tangan KPK pada 28 November 2017 terkait pengesahan APBD 2018.
Baca: Fadli Zon Tulis Status Pakai Tagar #2019tetapAntiPKI, Siapa yang Disasar?
Operasi senyap ini terkait uang ketok palu atau uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD yang disahkan pada Senin (27/8/2017) senilai Rp 4,5 triliun.
Atas kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Supriono, Ketua fraksi PAN DPRD Jambi; Erwan Malik, Plt Sekda Jambi; Arfan, Plt Kepala Dinas PU Jambi; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Prov Jambi,
Pengembangan dari kasus ini, KPK akhirnya menetapkan status tersangka pada Zumi Zola. Selain tersangka suap, Zumi Zola juga berstatus tersangka di perkara gratifikasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180906keterangan-saksi2_20180906_174046.jpg)