Bawaslu Dengarkan Keterangan Pihak M Taufik Terkait Pencoretan Jadi Caleg
Ada 19 pertanyaan, mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU DKI.
Penulis: Junianto Hamonangan |
PIHAK Bawaslu DKI Jakarta memanggil politisi Partai Gerindra Mohammad Taufik atau M Taufik, yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya, Yupen Hadi, terkait gugatan yang diajukan terhadap KPU DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Yupen mengatakan pihaknya dicecar sejumlah pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Tadi, ada 19 pertanyaan, mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU DKI,” kata Yupen, Rabu (19/9/2018).
Menurut Yupen, Bawaslu DKI Jakarta meminta keterangan pihak M. Taufik terkait gugatan bahwa KPU DKI Jakarta melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menurut kami, itu termasuk dalam pelanggaran pidana. Nah itu yang sedang didalami oleh teman-teman Sentra Gakumdu, nanti prosesnya apa, ya nanti lah, kita jalani proses dulu,” ujar Yupen.
Yupen menegaskan, laporan yang dilayangkan bertujuan agar KPU DKI Jakarta menaati putusan Bawaslu DKI Jakarta seperti yang tercantum dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU Daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
