Mengalami Defisit, Kementerian Kesehatan Tidak Akan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemkes) memastikan tidak akan menaikkan tarif premi dari BPJS Kesehatan.
WARTA KOTA, PALMERAH----Kementerian Kesehatan (Kemkes) memastikan tidak akan menaikkan tarif premi dari BPJS Kesehatan.
Peningkatan premi BPJS sebelumnya menjadi salah satu opsi pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS.
Setiap opsi dikaji oleh Kemkes untuk melihat dampak positif dan negatifnya.
Baca: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI): Ada Penurunan Layanan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan
"Penanganan defisit BPJS sudah dibahas sejak tahun lalu, dengan melihat semua opsi termasuk peningkatan premi," kata Sekretaris Jenderal Kemkes, Untung Suseno Sutarjo, baru-baru ini.
Meski begitu, peningkatan premi diakui tidak akan menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS.
Baca: Ikatan Dokter Indonesia Menyatakan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Merugikan Pasien
Pasalnya defisit BPJS disebabkan oleh berbagai faktor.
Untung mengatakan, masalah penunggakan menjadi masalah utama dari kesulitan BPJS.
Oleh karena itu, menaikkan premi justru dikhawatirkan akan menambah kesulitan bagi peserta BPJS.
Baca: Koordinator Advokasi BPJSWatch: Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan dengan Langkah Arah Manajerial
"Penunggakan premi cukup besar, dan peningkatan premi akan menyebabkan lebih banyak peserta yang menunggak," kata Untung.
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan peraturan presiden (perpres) untuk mengatasi defisit BPJS yang diharapkan dapat segera terbit dalam waktu dekat.
Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah untuk menaikkan iuran bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta non PBI dibagi menjadi tiga kelas dengan iuran yang berbeda.
Kelas 1 harus membayar iuran sebesar Rp 80.000, kelas 2 membayar iuran Rp 51.000, dan kelas 3 dengan iuran sebesar Rp 25.500.
Kontan.co.id/Abdul Basith
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Kementerian Kesehatan pastikan tidak akan menaikkan premi BPJS