Pasien Kanker Payudara Gugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Setelah Musyawarah Buntu

Pihak BPJS Kesehatan masih tetap menolak untuk menjamin Trastuzumab untuk penderita kanker payudara HER2 Positif sejak 1 April 2018.

Editor: Murtopo
Tim Advokasi Trastuzumab
Pertemuan antara delegasi BPJS Kesehatan dan Tim Advokasi Trastuzumab terkait kasus pasien Kanker Payudara HER2 Positif, Juniarti, di Gedung Graha Pratama Lantai 20, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. 

BPJS Kesehatan akhirnya memenuhi panggilan somasi Tim Advokasi Trastuzumab terkait kasus pasien kanker payudara HER2 Positif yang dialami Juniarti.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Graha Pratama Lantai 20, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari delapan orang delegasi BPJS Kesehatan, turut hadir Asisten Deputi Hukum BPJS Kesehatan M Makhruf, Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia dan Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.

Sedangkan dari Tim Advokasi Trastuzumab diwakili Rusdianto Matutaluwa, Wahyu Budi Wibowo dan Andre Abrianto Manalu.

Namun, perundingan yang berlangsung selama dua jam itu menemui jalan buntu.

Pihak BPJS Kesehatan masih tetap menolak untuk menjamin Trastuzumab untuk penderita kanker payudara HER2 Positif sejak 1 April 2018.

"Tim Advokasi Trastuzumab sudah mengingatkan BPJS Kesehatan bahwa dengan melakukan itu mereka sama saja sedang dalam proses menghilangkan nyawa salah satu pasien kanker payudara HER2 Positif, Juniarti, yang baru terdeteksi Mei 2018," ujar Rusdianto Matulatuwa dalam rilis yang diterima Warta Kota, Selasa (24/7/2018).

Kabar buruk tersebut juga disampaikan Tim Advokasi Trastuzumab kepada suami Juniarti, Edy Haryadi.

Saat itu, Juniarti baru saja keluar dari Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur.

Juniarti kembali harus dirawat karena tubuhnya drop akibat pikirannya tercurah pada gugatan hukum soal Trastuzumab setelah kemoterapi pertama tanggal 10 Juli 2018 lalu.

Akibatnya ia sempat dirawat lagi selama empat hari.

"Karena kesepakatan sudah macet, maka penggugat, yakni Edy Haryadi (suami Juniarti) dan Juniarti (penderita kanker payudara HER2 Positif) sepakat memutuskan mencari keadilan di depan hukum. Menurut mereka, biar hakim menjadi wasit. Sebab, hal itu sama saja menegaskan BPJS Kesehatan kini tengah mempermainkan nyawa Juniarti dan penderita kanker payudara HER2 Positif lainnya," kata Rusdianto Matulatuwa.

Ia menilai meski tak diakui, kian jelas motivasi BPJS Kesehatan menghapus Trastuzumab bagi penderita kanker payudara HER2 Positif karena obat itu terlalu mahal.

Ibaratnya, BPJS Kesehatan sama saja memakai kaca mata kuda meski pertaruhannya adalah nyawa Juniarti dan penderita kanker payudara HER2 Positif lainnya.

"Bila tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maksimal Jumat pekan ini," tutur Rusdianto Matulatuwa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved