Bom Sarinah
Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Temukan Hal yang Meringankan dari Aman Abdurrahman
Jaksa penuntut umum Anita Dewayani menuntut terdakwa Aman Abdurrahman dihukum mati.
JAKSA penuntut umum Anita Dewayani menuntut terdakwa Aman Abdurrahman dihukum mati. Sebab, seluruh unsur mengenai aksi terorisme, telah terpenuhi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa, seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat hilangnya nyawa mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Indonesia Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Jaksa juga menilai Aman terbukti melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya. Untuk hal yang meringankan, JPU tidak menemukan itu selama persidangan berlangsung.
"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujarnya.
Aman disangkakan melanggar pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga dijerat pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Amriyono Prakoso)