TOPIK
Bom Sarinah
-
Dengan demikian, hakim memutuskan meberikan vonis hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rachman.
-
Bahkan, ketika sudah divonis, Aman memberikan isyarat dengan cara menggerakkan tangan kepada kuasa hukumnya.
-
Namun, Asludin masih belum bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.
-
Terdakwa kasus sejumlah aksi terorisme di Indonesia, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Memakai baju koko berwarna biru tosca dan celana bahan hitam, Aman terlihat santai mendengarkan vonis.
-
KETERBUKAAN Informasi diakui Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar. Namun berbeda dengan kasus ini.
-
"Sniper juga kita tempatkan untuk mengawasi gerak-gerik dari luar, sudut kanan dan kiri kita stand by-kan ya.."
-
Walau begitu, wartawan, katanya, diberikan waktu selama tiga menit untuk mendokumentasikan jalannya sidang secara bergantian.
-
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, Aman siap mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
"Kemarin sudah kita perketat, tapi hari ini kita maksimalkan kembali. Semua ada 450 personel," ucap Indra.
-
Duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum langsung dibacakan hari ini oleh Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.
-
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia itu.
-
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan alias pleidoi terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.
-
Aman Abdurrahman, terdakwa perkara bom Thamrin, dalam pleidoinya mengutuk aksi teror yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dua pekan lalu.
-
Aman Abdurrahman, terdakwa perkara bom Thamrin, dalam pleidoinya mengaku pernah dilobi warga asing untuk berdamai dengan pemerintah selama di tahanan.
-
Aman justru menantang majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
-
SPBU di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, ditutup sejak Jumat (25/5/2018) pagi.
-
Polisi berpakaian preman juga dilibatkan untuk mengamankan jalannya sidang.
-
Saat itu, lanjutnya, sebelum terjadi suara ledakan, pekerja bangunan tersebut ingin memotong drum dengan alat las.
-
Hakim pun sempat menskors sementara sidang yang beragendakan pembelaan atau pleidoi itu.
-
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Anita Dewayani menuntut Aman Abdurrahman dihukum mati.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
-
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
-
Jaksa penuntut umum Anita Dewayani menuntut terdakwa Aman Abdurrahman dihukum mati.
-
Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
-
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Aman Abdurrahman menopangkan wajahnya menggunakan telapak tangan saat mendengar tuntutan JPU.
-
Ratusan personel kepolisian dikerahkan agar pelaksanaan sidang dan pengamanannya lebih optimal dari biasanya.
-
Pengacara terdakwa kasus serangan bom thamrin menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tak relevan, Selasa (1/11).
-
Fahrudin alias Abu Said, satu dari 30 terdakwa bom thamrin yang menjalani sidang dituntut 6 tahum penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa
-
Dian Juni Kurniadi (25) salah seorang pelaku teror di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, berencana melamar seorang perempuan namun dibatalkan.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved