Bom Sarinah
Ini Hal-hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman Hingga Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
JAKSA penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Anggota JPU Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar hal yang didakwakan. Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati. Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Indonesia Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Poin kedua, Aman dianggap sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Ketiga, terdakwa merupakan penganjur dan penggerak pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban.
Keempat, beber Mayasari, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Baca: Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Temukan Hal yang Meringankan dari Aman Abdurrahman
"Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," paparnya.
Sedangkan hal yang meringankan,JPU tidak menemukannya dalam perbuatan terdakwa.
"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress, yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," tambahnya. (Dennis Destryawan)