Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto: KPK Bersih, Mulai dari Pengawal Tahanan Saja Tidak Bisa Disuap

Saat dicecar hakim soal uang Rp 20 miliar, Setya Novanto membantah uang itu untuk menyuap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Saat dicecar hakim soal uang Rp 20 miliar, Setya Novanto membantah uang itu untuk menyuap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang Rp 20 miliar ini terungkap dari rekaman pembicaraan yang diputar jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Rekaman tersebut berisi percakapan antara Johannes Marliem, Andi Narogong, dan Setya Novanto, ketika mereka asyik sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.

Baca: Disebut Setya Novanto Terima Uang KTP Elektronik, Pramono Anung: Memangnya Saya Jagoan?

Dalam rekaman itu, Setya Novanto mengungkap kekhawatiran jika kasus korupsi dalam proyek KTP elektronik sampai ditangani oleh KPK.

"Mohon maaf, saya tidak ada pikiran itu. KPK itu tidak bisa disuap, bersih, pak. Mulai dari pengawal tahanan saja tidak bisa," terang Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto menjelaskan, ‎uang Rp 20 miliar itu hanya perkiraan dirinya untuk membayar fee pengacara dan biaya yang lain.

Baca: Setya Novanto Akhirnya Akui Terima Jam Tangan Seharga Rp 1,3 Miliar dari Andi Narogong

Menurut Setya Novanto, biaya pengacara cukup mahal, terlebih jika berurusan dengan KPK. Apalagi, saat itu KPK sedang naik daun.

‎"Itu hanya bentuk kecemasan saya, pak, karena kan jadi rame. Saya terbawa-bawa, padahal saya rasa saya tidak ada keterlibatan, di situ saya khawatir. Biaya pengacara itu mahal, tidak etik kalau saya sampaikan. Kita tunjuk tiga pengacara aja udah mahal. Itu resmi Pak, KPK kan waktu itu dinilai orang betul-betul naik daun. Kalau ada masalah pasti orang bersalah, tidak bisa tidak," tuturnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved