Korupsi KTP Elektronik
Didakwa Merekayasa Sakit Setya Novanto, Fredrich Yunadi: Apa Jaksa Itu Dokter?
Selama melakukan tindak pidana itu, Fredrich bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau.
Penulis: |
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada 16 November 2017.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari penyidikan oleh KPK terhadap Novanto, sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Selama melakukan tindak pidana itu, Fredrich bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau.
Baca: Fredrich Yunadi: Saya Ingin Sekali Menelanjangi Penipuan Jaksa Penuntut Umum KPK
Fredrich mengaku mengenal dekat Bimanesh. Kedekatan hubungan itu disinyalir membuat Fredrich memilih membawa Novanto untuk diperiksa Bimanesh.
"Dokter Bimanesh itu adalah dokter saya. Dokter saya yang merawat saya (di) RS Polri. Saya sudah 15 tahun sama beliau," tutur Fredrich, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Di persidangan itu, pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dia menilai dakwaan itu palsu dan direkayasa.
Baca: Fredrich Yunadi Sebut Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu
"Tadi saya sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Saya sudah menjelaskan apa yang di dakwaan itu palsu, direkayasa, dan terang-terangan memalsukan," kata Fredrich.
Menurutnya, dakwaan JPU tidak mendasar. Dia menegaskan, Setya Novanto menderita sakit sehingga harus dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Untuk memberitahukan sakit kliennya itu, dia menghubungi pihak KPK dan awak media.
"Yang menelepon Pak SN itu adalah sakit, itu jelas 100 persen adalah saya yang menelepon KPK. Saya yang menelepon media, ini Pak Setya Novanto mengalami suatu kecelakaan. Kalau itu suatu rekayasa, apakah mungkin saya telepon kalian?" paparnya.
Baca: Sidang Perdana Fredrich Yunadi Digelar Hari Ini, Praperadilan Gugur Saat Dakwaan Dibacakan
Apabila di dalam dakwaan JPU mengatakan Novanto menderita sakit ringan, dia menegaskan apakah JPU mempunyai kewenangan menentukan atau menyatakan seseorang itu kecelakaan itu ringan atau berat.
"Apa jaksa itu jadi dokter?" tegasnya.
Menurut Fredrich, apabila Novanto sakit ringan, mengapa dia masih harus menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo?