Korupsi KTP Elektronik
Sidang Perdana Fredrich Yunadi Digelar Hari Ini, Praperadilan Gugur Saat Dakwaan Dibacakan
Sidang Fredrich akan dipimpin oleh hakim ketua Zaifuddin Zuhri. Anggota majelis hakimnya adalah Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, dan Duta Baskara.
Penulis: |
WARTA KOTA, PALMERAH - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/2/2018) hari ini bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipastikan akan menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich.
"Jadi setelah sidang dibuka, sesuai ketentuan di KUHAP dan juga putusan MK, dan kalau kita baca juga putusan-putusan praperadilan sebelumnya, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim, maka tentu proses praperadilan akan gugur," terang Febri.
Baca: Setya Novanto Suka Main Pingpong, Fredrich Yunadi Gemar Menembak
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti, kata Febri, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
KPK berharap semua pihak kooperatif dan proses persidangan berjalan lancar.
"Semoga persidangannya berjalan dengan baik. Pengadilan kan sudah memanggil jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan terdakwa. Kita dengar bersama-sama dakwaannya. Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini," papar Febri.
Baca: Segera Jalani Sidang Perdana Sebagai Terdakwa, Ini Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi
Sidang Fredrich akan dipimpin oleh hakim ketua Zaifuddin Zuhri. Anggota majelis hakimnya adalah Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, dan Duta Baskara. Bertindak sebagai panitera adalah Titi Sansiwi.
Sebelumnya, sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada 5 Februari 2018. Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia beralasan memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Di kasus merintangi penyidikan, Fredrich juga tidak terima disebut memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang kini masih proses penyidikan di KPK. (*)