Korupsi KTP Elektronik

Didakwa Merekayasa Sakit Setya Novanto, Fredrich Yunadi: Apa Jaksa Itu Dokter?

Selama melakukan tindak pidana itu, Fredrich bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Fredrich Yunadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018) pagi. 

Baca: Segera Jalani Sidang Perdana Sebagai Terdakwa, Ini Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi

"Yang jelas, setelah dari rumah sakit Permata Hijau yang dirawat belum sampai 24 jam, yang terjadi dipindahkan ke RSCM Kencana atas permintaan KPK. Namun kalian tahu, di RSCM Kencana dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai diperiksa, out, pulang, pulang, kamu tidak sakit, kamu tidak apa-apa," bebernya.

Fredrich mengaku mempunyai bukti yang akan ditunjukkan di persidangan selanjutnya. Dia berharap bukti itu dapat menunjukkan proses hukum yang menjeratnya merupakan rekayasa.

"Dalam hal ini juga banyak masalah. Dakwaan yang menyatakan ini itu, semuanya itu palsu. Karena saya punya bukti, nanti saya akan putarkan slide-nya. Saya akan membuktikan bagaimana mereka merekayasa," tambahnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved