Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi: Saya Ingin Sekali Menelanjangi Penipuan Jaksa Penuntut Umum KPK

Fredrich mengaku pihaknya akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Fredrich Yunadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018) pagi. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo, didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017, demi menghindari penyidikan KPK.

Saat ditanya oleh hakim atas surat dakwaan, Fredrich mengaku sudah mengerti surat dakwaan KPK. Fredrich juga menyampaikan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK adalah palsu dan rekayasa.

"Saya sudah membaca surat dakwan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa," tegas Fredrich saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca: Fredrich Yunadi Sebut Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu

Fredrich mengaku pihaknya akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Awalnya, Fredrich ingin langsung menyampaikan eksepsi pribadi hari ini juga, namun tim penasihat hukumnya belum siap, sehingga diputuskan eksepsi dibacakan pekan depan.

"Setelah kami melakukan perundingan (dengan penasihat hukum) kami sepakat untuk mengajukan eksepsi minggu depan. Sebenarnya saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang untuk menelanjangi penipuan dari jaksa penuntut umum (KPK)," tegas Fredrich.

Akhirnya, hakim memutuskan sidang lanjutan perkara Fredrich di kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, dilanjutkan pada Kamis (15/2/2018) pekan depan, dengan agenda penyampaian eksepsi dari kubu Fredrich dan kuasa hukum. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved