Korupsi KTP Elektronik

Hadapi Praperadilan Babak Kedua Setya Novanto, Ini yang Bakal Dilakukan KPK

Saat ini Febri mengaku KPK sudah mengantongi cukup bukti terkait keterlibatan Setya Novanto dalan kasus e-KTP.

Penulis: Joko Supriyanto |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menggunakan rompi oranye saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. 

WARTA KOTA, SALEMBA - Setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Setya Novanto akan menjalani sidang praperadilan lagi, yang dimulai pada 30 November mendatang.

"Kita pelajari dulu secara maksimal berkas-berkas atau materi dari praperadilan yang sudah disampaikan tersebut. Itu tugas biro hukum, tugas penyidik tentu memperdalam dan memperkuat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di RSCM, Minggu (19/11/2017).

Sebelumnya, Setya Novanto memenangkan praperadilan, sehingga dinyatakan tidak bersalah. Namun, saat ini Febri mengaku KPK sudah mengantongi cukup bukti terkait keterlibatan Setya Novanto dalan kasus e-KTP.

Baca: Setya Novanto Minta Perlindungan, Jokowi Bilang Begini

Pihaknya meyakini seluruh prosedur hukum acara sudah diterapkan dalam proses penetapan tersangka, dan ke depan pihaknya akan terus mematuhi aturan.

Menurutnya, penahanan Setya Novanto merupakan proses biasa, yang juga terjadi di kasus lain, sepanjang ketentuan di pasal 21 KUHAP terpenuhi.

"Pada saat awal, tidak semua tersangka ketika ditetapkan itu langsung dilakukan penahanan, ada proses-proses sebelumnya. Dalam konteks yang di awal, saat itu kita memang masih fokus pada proses pemeriksaan," tutur Febri.

"Cukup banyak saksi. Ada 100-an saksi yang kita periksa pada saat itu, sehingga ada kebutuhan- kebutuhan dan strategi yang berbeda. Tapi apa strateginya, tentu tidak dapat kita sampaikan ya," sambungnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved