Anggap Hiburan, Fadli Zon Koleksi Meme Dirinya
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait pelaporan 32 akun media sosial yang membuat dan menyebar meme Ketua DPR Setya Novanto Novanto.
WARTA KOTA, SENAYAN - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait pelaporan 32 akun media sosial yang membuat dan menyebar meme Ketua DPR Setya Novanto Novanto.
Fadli Zon mengaku santai jika netizen membuat meme berisi sindiran dan kritik atas dirinya. Baginya, meme yang tersebar di media sosial bisa dikumpulkan dan dijadikan hiburan.
"Kalau saya sih saya anggap hiburan saja. Saya koleksi malah," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Baca: Warga Sekitar T1 Sauna: Saya Pernah Lihat Cowok Sama Cowok Ciuman di Depan Sini
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku tidak akan mengambil langkah pelaporan, jika ada netizen membuat dan menyebarkan meme dirinya ke media sosial.
"Saya sih tidak mengambil jalan (pelaporan) itu, kalau persoalan meme itu," ujar Fadli.
Namun demikian, Fadli memahami keputusan Novanto melaporkan akun-akun netizen pembuat dan penyebar meme ke polisi. Menurutnya, Novanto mungkin merasa terganggu dengan banyaknya meme-meme dirinya di media massa.
Baca: 900 Atlet DKI Belum Terima Honor Enam Bulan, Penyebabnya Cuma Hal Konyol Ini
"Ya tanya saja kepada Pak Setya Novanto. Sebagaimana saya sampaikan, ini kan hak pribadi. Kalau Pak Novanto merasa sangat terganggu dengan meme itu, itu kan haknya. Atau merasa terhina, difitnah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi, karena Dyan menyebarkan meme Ketua DPR Setya Novanto, saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dyan dilaporkan pria bernama Yudha Pandu atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Novanto.
Baca: Kisruh KONI DKI, Atlet Jakarta Terancam Tak Ikut PON 2020
Ternyata, tak hanya Dyan yang dilaporkan. Setidaknya ada 32 akun media sosial, termasuk Dyan, yang dilaporkan karena mereka mengunggah meme serupa.
"Ada beberapa lagi akun yang dilaporkan, sekitar tiga puluh," ungkap Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin.
Sebanyak 32 akun tersebut terdiri atas 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fadli-zon_20171103_061805.jpg)