Novel Baswedan Diteror
196 Hari Setelah Disiram Air Keras, Begini Kondisi Mata Novel Baswedan Sekarang
Selasa (24/10/2017) kemarin, Novel menjalani pemeriksaan retina dan glaukoma oleh dua dokter ahli yang berbeda.
Penulis: |
WARTA KOTA, KUNINGAN - 196 hari setelah disiram air keras oleh orang tak dikenal, penyidik senior KPK Novel Baswedan masih terus menjalani perawatan dan kontrol mata secara intensif di Singapura.
Selasa (24/10/2017) kemarin, Novel menjalani pemeriksaan retina dan glaukoma oleh dua dokter ahli yang berbeda, guna menjaga kondisi retina dan sirkulasi cairan di dalam bola mata selalu dalam kondisi baik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan yang dilakukan dalam pemeriksaan Glaukoma adalah pengukuran tekanan bola mata.
Baca: Novel Baswedan: Saya Minta Dibentuk TGPF
"Hal ini dikarenakan pada 19 Oktober 2017 lalu, yang menyebabkan operasi ditunda karena tidak ratanya pertumbuhan permukaan retina (tidak smooth) pada mata kiri," ucap Febri, Rabu (25/10/2017).
Febri melanjutkan, hasil pemeriksaan tekanan di mata kanan hasilnya cukup baik. Sedangkan di mata kiri tidak dapat dilakukan tes secara spesifik (hanya diperiksa dengan menekan kelopak mata bagian atas) karena tertutup gusi, diperkirakan sedikit lebih tinggi dari mata kanan.
Dilakukan pula pengukuran ketebalan kornea untuk mata kanan dengan tujuan memastikan bahwa kornea dalam keadaan baik, tidak berubah bentuk dan ketebalannya.
Baca: Novel Baswedan Yakin Kasus Penyerangan Dirinya Takkan Bisa Dituntaskan
"Dokter juga melakukan tes fiksasi untuk mata kanan. Tujuannya memastikan reaksi mata kanan dalam keadaan baik. Hasilnya cukup baik, walaupun terdapat beberapa titik blindspot. Mata kanan juga sudah bisa membaca sampai huruf kedua terkecil," jelas Febri.
Usai pemeriksaan, dokter memberikan dua macam obat tetes mata yang harus diberikan untuk menjaga tekanan bola mata.
Febri menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada Rabu (25/10/2017) hari ini. Jadwal cek rutin sebelum operasi tahap dua akan dilakukan sesuai arahan dokter. (*)