Diduga Hina Panglima TNI, Warganet Doakan Nikita Mirzani Dipenjara

Aktris Nikita Mirzani (31) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, karena diduga menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
ISTIMEWA
Akun Twitter @NikitaMirzani yang dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Aktris Nikita Mirzani (31) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, karena diduga menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Wanita yang akrab disapa Niki itu menulis status 'Film G30S/PKI kurang seru... Seharusnya Panglima Gatot juga dimasuka ke Lubaang Buaya pasti seru', dalam akun Twitter yang diduga milik janda dua anak itu.

Penelusuran Warta Kota di akun instagram Niki, mantan kekasih Samuel Rizal itu dihujat oleh warganet, ketika dirinya mengunggah video adegannya dalam sinetron terbaru.

Akun instagram Nikita Mirzani dipenuhi hujatan warganet.
Akun instagram Nikita Mirzani dipenuhi hujatan warganet. (INSTAGRAM)

Baca: Bikin Status Diduga Hina Panglima TNI, Akun Twitter Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi

Akun @novitaeka_rosianah berkomentar, "cieee yg dilaporin polisi... semoga segera tobat yah".

Kemudian akun @evir3042 berkomentar, "mulutmu harimaumu... semoga terciduk lu".

Akun @auliaramadhan31 berkomentar, "nnti lu yg masuk lobang buaya".

Akun instagram Nikita Mirzani dipenuhi hujatan warganet.
Akun instagram Nikita Mirzani dipenuhi hujatan warganet. (INSTAGRAM)

Lalu, akun @ajiraden berkomentar, "mampus mulutmu kaya sampah sih. Saatnya lu yg masuk ke lobang macan".

Akun @andripete juga memberikan komentarnya, "mampus lu di bui otak sampah".

Akun instagram Nikita Mirzani dipenuhi hujatan warganet.
Akun instagram Nikita Mirzani dipenuhi hujatan warganet. (INSTAGRAM)

Selain itu, akun @tanti.arvianto berharap Nikita Mirzani segera dipenjara.

"Moga cepet di penjara ya Nikita. Panglima TNI kau lecehkan... gamalu ama anak kelakuan msh aja begitu," tulis Tanti dalam kolom komentar. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved