YLBHI Pertimbangkan Laporkan Balik Kivlan Zein ke Bareskrim

Menurutnya, LBH-YLBHI tidak mencemarkan nama baik Kivlan, karena apa yang disampaikan Isnur memiliki landasan bukti.

TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa saat ditemui di Gedung LBH-YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017). 

WARTA KOTA, MENTENG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa tidak setuju dengan tindakan Mayjen (Purn) TNI AD Kivlan Zein, yang melaporkan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, LBH-YLBHI tidak mencemarkan nama baik Kivlan, karena apa yang disampaikan Isnur memiliki landasan bukti.

"Kami tidak sepakat dengan laporan dia ke Bareskrim, yang nuduh kita cemarkan nama mereka (Kivlan dan Rahmat)," ujar Alghiffari, saat ditemui di Gedung LBH-YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

Baca: Eggi Sudjana Nilai Rizieq Shihab Tidak Pantas Diperiksa Sebagai Saksi, Apalagi Tersangka

Ia menambahkan, bisa saja pihaknya melaporkan balik Kivlan Zein, yang menuduh YLBHI merupakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tidak hanya itu, Alghiffari menegaskan, pihaknya bisa saja mengambil langkah hukum lainnya, yakni menggugat secara perdata terkait fitnah terhadap LBH-YLBHI.

"Bisa saja kita balikkan dengan melaporkan pihak-pihak yang menuduh kita PKI. Tapi bisa jadi ambil langkah hukum lain, misalkan gugatan perdata terhadap orang yang fitnah LBH, ini bisa kita lakukan," tegas Alghiffari.

Baca: Kata Eggi Sudjana, Polisi Periksa Rizieq Shihab di Mekkah untuk Keluarkan SP3

Terkait pihak-pihak yang melakukan pengepungan berujung perusakan, ia menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.

"Orang-orang yang lakukan perusakan, biarlah itu ranah polisi," ucap Alghiffari.

Karena, menurutnya, kasus tersebut merupakan delik biasa, sehingga pihaknya tidak perlu membuat laporan, dan polisi juga bisa langsung mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca: Bukan Diancam, Miryam S Haryani Cuma Grogi Diperiksa Penyidik KPK

"LBH menurut kami tidak perlu lapor, karena ini delik biasa, yang berarti polisi bisa usut tuntas tanpa adanya laporan warga," kata Alghiffari.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) TNI AD Kivlan Zein melapor ke Bareskrim Polri pada Selasa (19/9/2017) lalu. Pelaporan tersebut merupakan bentuk jawaban Kivlan atas tudingan Isnur yang menyebutnya sebagai salah satu otak di balik gerakan massa yang mengepung dan merusak Gedung YLBHI pada Minggu (17/9/2017) malam.

Laporan Kivlan tersebut ternyata minim bukti, sehingga laporannya pun ditolak oleh Bareskrim. Kurangnya bukti dalam pelaporan tersebut, karena Kivlan hanya memiliki sejumlah barang bukti berupa pemberitaan di media massa yang memuat ucapan Isnur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved