Rektor Ikut Pilkada 2018, Menristekdikti: Harus Berhenti
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang, mulai muncul isu mengenai rektor universitas yang ingin menyalonkan diri.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Alija Berlian Fani
WARTA KOTA, PONTIANAK -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang, mulai muncul isu mengenai rektor universitas yang ingin menyalonkan diri.
"Harus berhenti, undang-undangnya jelas," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Moh Nasir saat ditemui di Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/7/2017).
Terutama untuk Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, PNS harus berhenti dari jabatannya sebagai ASN.
Jika rektor ingin tetap mencalonkan diri, maka diharuskan untuk tidak memanfaatkan jabatannya dalam berkampanye atau memperoleh suara dari mahasiswanya.
"Harus mengikuti peraturan, melapor ke kementerian," ungkapnya sambil berjalan melanjutkan peresmian bersama Rektor Untan, Prof Dr H Thamrin Usman.
Diketahui, salah seorang rektor yang menyatakan kesiapannya maju di Pilkada 2018 adalah Rektor Untan, Prof Thamrin untuk maju di pilkada Kalimatan Barat.