Yusril Ihza Mahendra: Kalau 80 Persen Enggak Dukung, Enggak Ada Gunanya Juga Kan?

Yusril Ihza Mahendra menilai, penerapan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019 mendatang, sudahtidak relevan lagi.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Ketua umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, penerapan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019 mendatang, sudahtidak relevan lagi.

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) saat ini masih menjadi pembahasan alot dalam RUU Pemilu di DPR .

"Bagaimana menghitung presidential threshold kalau pemilu diadakan serenta? Kan tidak mungkin‎," kata Yusril di hotel Grand Sahid Jaya, Jalan sudirman, Jaakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Baca: Soal Kasus Rizieq Shihab, Fahri Hamzah: Mari Kita Siram dengan Air Dingin Sisa-sisa Pertengkaran

Yusril mengaku dulu merupakan salah satu pengusul pemilu serentak pada 2014, bersama akademisi dan pakar komunikasi Effendi Gazali.‎ Hanya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada 2019.

‎"Selama lima tahun itu kan pemerintah harus mempersiapkan perangkat perundang-undangannya, tapi sampai sekarang ini belum siap juga, dan pemerintah ngotot supaya ada presidential threshold‎," tuturnya.

‎Yusril yang juga merupakan pakar hukum tata negara tersebut mengatakan, penerapan presidential threshold agar calon sudah mendapatkan dukungan minimal 20 persen, pun tak relevan.

Baca: Tanpa Presidential Threshold, Partai Demokrat Gampang Calonkan AHY di Pilpres 2019

‎"Kalau dibilang Pak Tjahjo (Mendagri) supaya presiden memperoleh dukungan parlemen, kalau yang dukung 20 persen tapi 80 persen enggak dukung, ngapain juga, enggak ada gunanya juga kan?" paparnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Mendagri mengancam akan menarik dari pembahasan RUU Pemilu di DPR, apabila ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang lama tidak disetujui.

Pemerintah bersikeras, ‎presidential threshold yang digunakan pada Pilpres 2019, partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Sementara, sikap fraksi fraksi di DPR masih beragam, antara yang menginginkan presidential threshold 0 persen, 10-15 persen, ‎sama dengan parliamentary threshold, dan sama dengan sikap pemerintah. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved