Empat Ring Terpasang di Jantung Patrialis Akbar, Bentuk Otak Kanan dan Kirinya Juga Berbeda

Menurut Patrialis, dia kini sudah memasang empat cincin atau ring di tubuhnya, karena terkena penyakit jantung koroner.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengungkapkan penyakit yang dideritanya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menurut Patrialis, dia kini sudah memasang empat cincin atau ring di tubuhnya, karena terkena penyakit jantung koroner.

"Sebelumnya saya sampaikan saya ada penyakit jantung koroner. Saya sudah pasang empat ring, Yang Mulia, di Rumah Sakit Harapan Kita dan di (RS) Pondok Indah," ungkap Patrialis, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Baca: Pendukung Rizieq Shihab Ancam Kepung Bandara Soekarno-Hatta, Begini Persiapan Polisi

Patrialis juga mengungkapkan, terjadi perubahan struktur di otak dia yang mengakibatkan penyempitan pembuluh darah. Kata Patrialis, bentuk otak kanan dan otak kiri dia kini sudah berbeda.

"Selama saya ditahan, terjadi satu perubahan struktur di otak saya. Agak menyempit, jadi otak kiri dan kanan sudah berbeda. Saya dilakukan tindakan SDA di RSPAD," jelas bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

DSA adalah Digital Substraction Angiogram. Tindakan ini juga disebut metode 'cuci otak' untuk meningkatkan kualitas otak para penderita stroke.

Baca: Visa Umrah Rizieq Shihab Habis Tanggal 12 Juni

Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70 ribu Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195, dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa, sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved