Fadli Zon Polisikan Pemilik Akun Twitter yang Mengancam Membunuhnya

Agustiar mengaku menyerahkan bukti berupa tautan atau link dan capture foto twit dari @NathanSuwanto.

TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto yang kicauannya berisi ancaman pembunuhan, ke Bareskrim Polri, Senin (1/5/2017). 

WARTA KOTA, GAMBIR - Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto yang kicauannya berisi ancaman pembunuhan, ke Bareskrim Polri, Senin (1/5/2017).

Kicauan akun @NathanSuwanto tersebut berbunyi, 'If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know.' Kicauan tersebut diunggah pada 30 April 2017.

"Hari ini ACTA selaku kuasa hukum dari Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri, terkait adanya penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan yang di antaranya ditujukan kepada Fadli Zon," ujar Wakil Ketua ACTA Agustiar, selaku pelapor, usai memberikan laporan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto yang kicauannya berisi ancaman pembunuhan, ke Bareskrim Polri, Senin (1/5/2017).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto yang kicauannya berisi ancaman pembunuhan, ke Bareskrim Polri, Senin (1/5/2017). (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)

Menurut Agustiar, Nathan P Suwanto diduga melakukan pidana ujaran kebencian dan pengancaman sebagaimana pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya ke kepolisian, Agustiar mengaku menyerahkan bukti berupa tautan atau link dan capture foto twit dari @NathanSuwanto. Nama Fadlin Zon dan Rachman dimasukkan sebagai saksi dalam pelaporan ini.

"Rachman yang memberitahu adanya twitter itu ke Fadli Zon, dan Pak Fadli juga ikut membuka link tersebut," jelasnya.

Menurut Agustiar, twit tersebut perlu dilaporkan ke polisi karena selain isi kicauannya mencemarkan nama baik, juga mengancam keselamatan Fadli Zon selaku pimpinan parlemen.

"Kami berharap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini, karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Kami mendukung Polri untuk bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," tuturnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto yang kicauannya berisi ancaman pembunuhan, ke Bareskrim Polri, Senin (1/5/2017).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto yang kicauannya berisi ancaman pembunuhan, ke Bareskrim Polri, Senin (1/5/2017). (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)

Fadli Zon dijadwalkan ikut datang langsung membuat laporan kasusnya ini. Namun, ia berhalangan datang karena ada kegiatan lain.

Ali Lubis, Wakil Ketua ACTA lainnya, mengatakan permintaan maaf dan ajakan berdamai dari Nathan P Suwanto kepada Fadli Zon, tidak akan menggugurkan proses pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian.

"Proses hukumnya tetap berjalan. Di pidana tidak ada damai, itu adanya di perdata," papar Ali.

"Iya, ini agar tidak mengulangi. Ini termasuk pidana serius. Apalagi yang diancam Wakil Ketua DPR. Ini untuk efek jera ke pengguna medsos lainnya agar hati-hati terkait nama baik seseorang," sambungnya.

Sepengetahuan tim ACTA dan Fadli Zon, Nathan Suwanto merupakan seorang pengusaha.

"Dia domisili PT-nya di Surabaya," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved