Kamis, 23 April 2026

Kriminalitas

Penahanan Ditangguhkan, Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice

Setelah 24 pemeriksaan, Bahar bin Smith tersangka penganiaya banser Tangerang dibebaskan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser Kota Tangerang berinisial R. Bahar diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.

Menurut Ichwan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.

Selain dinilai sebagai tulang punggung keluarga, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.

Pihak keluarga turut memberikan jaminan agar Bahar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Baca juga: Peningkatan Pengamanan di Kepolisian saat Pemeriksaan Bahar bin Smith, Ini Kata Polda Metro Jaya

"Pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan.

Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.

"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.

Ichwan menambahkan pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.

"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami," ungkapnya. 

24 Jam diperiksa di Polres Tangerang

Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Rida, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026) malam. 

Sejak menjalani pemeriksaan, Selasa (10/2/2026) sore, hingga kini atau lebih dari 24 jam pihak kepolisian masih belum memutuskan nasib pria yang dikenal Habib Bahar tersebut. 

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut pemeriksaan terhadap kliennya atas kasus penganiayaan telah selesai dilakukan. 

Baca juga: Sempat Dibantah Kuasa Hukum, Polisi Debut Habib Bahar Smith Ikut Pukuli Anggota Banser di Tangerang

Namun begitu, dia mengaku masih menunggu keputusan dari kepolisian sehingga belum bisa membeberkan hasilnya kepada awak media. 

"Jadi hari ini, kami masih menunggu nih sampai jam ini, kami masih menunggu, ya, pemeriksaan sudah selesai tapi kami masih menunggu," katanya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved