Sabtu, 2 Mei 2026

Kriminalitas

Bahar bin Smith Diperiksa 19 Jam, Brimob Amankan Polres Tangerang

Puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata diterjunkan ke Polres Metro Tangerang Kota saat Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan 19 jam

Tayang:

Mereka duduk di trotoar tepi jalan berwarna hitam-putih sembari memantau suasana sekitar.

Kemudian pada area lobi juga turut dijaga sejumlah polisi yang nampak menanyakan orang-orang yang hendak masuk ke dalam gedung setinggi enam lantai tersebut.

Diperiksa 19 Jam

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga saat ini Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan selama 19 jam.

Namun sampai saat ini belum diketahui langkah yang diambil kepolisian terhadap Bahar langsung melakukan penahana atau tidak.

Tim Wartakotalive.com juga telah mengkonfirmasi kedatangan Bahar bin Smith sehari lebih cepat dibanding jadwal pemeriksaan ke dua yang telah ditentukan itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.

Akan tetapi sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Surat Panggilan Kedua

Diketahui, Bahar sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu (4/2/2026).

Surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam SP2HP ke-21 bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota.

Dalam surat tersebut dijelaskan lima poin, termasuk sangkaan pasal pidana yang menjerat Bahar bin Smith.

Ia dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Bahar Smith Janji Taat Hukum, Kasus Dugaan Penganiayaan Banser di Cipondoh, Tangerang

“Untuk selanjutnya penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya menyatakan pihaknya meminta penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan kliennya serta kesibukan tim advokasi.

“Belum siap hadir, karena tim advokasi banyak agenda hari ini, banyak kesibukan, jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah Bahar bin Smith akan langsung ditahan setelah pemeriksaan panjang tersebut. (m28)

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved