Sabtu, 2 Mei 2026

Kriminalitas

Bahar bin Smith Diperiksa 19 Jam, Brimob Amankan Polres Tangerang

Puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata diterjunkan ke Polres Metro Tangerang Kota saat Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan 19 jam

Tayang:

WWARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengamankan Markas Polres Metro Tangerang Kota usai kedatangan tersangka kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Assayid Bahar bin Smith, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekitar pukul 01.26 WIB, tiga truk dan satu unit bus yang mengangkut pasukan Brigade Mobile tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kendaraan bak terbuka berwarna hitam dengan tenda di bagian belakang tersebut membawa personel Brimob bersenjata.

Selain itu, sejumlah kendaraan taktis juga disiagakan sebagai langkah antisipasi potensi gangguan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kendaraan bak terbuka warna hitam yang dipasangi tenda pada bagian belakang itu datang sekaligus membawa pasukan Brigade Mobile bersenjata.

Selain itu polisi turut menempatkan sejumlah kendaran taktis sebagai langkah pengamanan khusus mengantisipasi potensi ancaman selama proses pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

Masing-masing kendaraan taktis ditempatkan pada akses jalan yang ada di sebelah kanan dan kiri untuk masuk ke gedung lantai enam tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota, Pengamanan Diperketat

Kendaraan taktis terpantau diparkir berjejer memanjang diikuti bus dan truk yang mengangkut kedatangan personel Brimob.

Assayid Bahar bin Smith sendiri menjalani pemeriksaan pemanggilan ke dua Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sejak Selasa (10/2/2026) sore kemarin.

Pasca kedatangan pria yang dikenal Habib Bahar itu, polisi tiba-tiba meningkatkan pengamanan di sekitar area polres.

Hanya satu akses yang dibuka bagi orang yang ingin keluar dan masuk dari polres.

Puluhan petugas polisi berseragam cokelat terlihat berjaga di sekitar area pintu masuk.

Lima anggota ditempatkan khusus di sekitar gerbang untuk mengawasi orang-orang yang memasuki kantor polisi.

Baca juga: Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Muncul, Ngaku Disiksa 3 Jam

Pengunjung yang biasanya hanya ditanya singkat tentang tujuan datang ke kantor polisi kini sepenuhnya dilarang dan hanya petugas yang diizinkan melintas dari luar ke dalam gerbang.

Selain itu, puluhan polisi berpakaian preman terlihat berlalu-lalang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten.

Mereka duduk di trotoar tepi jalan berwarna hitam-putih sembari memantau suasana sekitar.

Kemudian pada area lobi juga turut dijaga sejumlah polisi yang nampak menanyakan orang-orang yang hendak masuk ke dalam gedung setinggi enam lantai tersebut.

Diperiksa 19 Jam

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga saat ini Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan selama 19 jam.

Namun sampai saat ini belum diketahui langkah yang diambil kepolisian terhadap Bahar langsung melakukan penahana atau tidak.

Tim Wartakotalive.com juga telah mengkonfirmasi kedatangan Bahar bin Smith sehari lebih cepat dibanding jadwal pemeriksaan ke dua yang telah ditentukan itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.

Akan tetapi sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Surat Panggilan Kedua

Diketahui, Bahar sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu (4/2/2026).

Surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam SP2HP ke-21 bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota.

Dalam surat tersebut dijelaskan lima poin, termasuk sangkaan pasal pidana yang menjerat Bahar bin Smith.

Ia dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Bahar Smith Janji Taat Hukum, Kasus Dugaan Penganiayaan Banser di Cipondoh, Tangerang

“Untuk selanjutnya penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya menyatakan pihaknya meminta penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan kliennya serta kesibukan tim advokasi.

“Belum siap hadir, karena tim advokasi banyak agenda hari ini, banyak kesibukan, jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah Bahar bin Smith akan langsung ditahan setelah pemeriksaan panjang tersebut. (m28)

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved