Sabtu, 2 Mei 2026

Persija

Suporter Persija Ditangkap di Serpong, Bawa Celurit Saat Sweeping

Suporter Persija berinisial MAG (18) ditangkap polisi di Serpong Utara karena membawa celurit saat diduga melakukan sweeping.

Tayang:
Istimewa/dok Polsek Serpong
JAKMANIA DIAMANKAN POLISI - Seorang suporter Persija berinisial MAG (18) ditangkap polisi di Serpong Utara karena membawa celurit saat diduga akan melakukan aksi penyerangan bersama kelompoknya 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Seorang suporter Persija Jakarta atau The Jak Mania berinisial MAG (18) ditangkap polisi di wilayah Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (10/1/2026) dini hari. 

Pelaku diamankan saat patroli keamanan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, anggotanya tengah berpatroli mendapati pergerakan rombongan suporter sepak bola yang jumlahnya cukup besar melintas di wilayah tersebut.

Rombongan itu diperkirakan terdiri dari sekitar 50 orang dengan menggunakan kurang lebih 20 sepeda motor.

Baca juga: Cerita Jakmania Ajak Istri dan Anak Nonton Persija untuk Pertama Kalinya

Suhardono mengatakan informasi mengenai keberadaan mereka pertama kali diterima polisi dari ketua RW setempat, yang melaporkan adanya aktivitas sweeping di lingkungan warga.

Kelompok tersebut diduga merupakan suporter Persija Jakarta atau The Jak Mania yang tengah mencari suporter Viking.

“Personel kami mendapat informasi adanya aksi sweeping kelompok suporter The Jak Mania terhadap suporter Viking di wilayah Pakulonan,” ujar Suhardono dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Melihat kondisi yang berpotensi menimbulkan keributan, lanjut Suhardono, anggota bersama warga setempat berupaya menghentikan laju rombongan agar tidak memasuki kawasan permukiman. 

Saat proses penghalauan berlangsung, perhatian petugas tertuju pada salah seorang anggota rombongan yang terlihat membawa senjata tajam.

Baca juga: Suporter Persija dan Persib Bentrok di Sawangan Depok, Dipicu Petasan

“Saat proses penghalauan, terlihat salah seorang dari rombongan membawa senjata tajam jenis celurit. Yang bersangkutan langsung kami amankan,” ucapnya.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu unit telepon genggam Samsung A04 warna pink, serta satu jaket hoodie hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan bersama kelompoknya.

“Pelaku membawa senjata tajam diduga untuk menyerang warga di sekitar lokasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MAG dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara itu, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota rombongan lainnya dalam peristiwa tersebut.(m30)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved