TAG
Pengedar Ganja
-
Dua pengedar ganja di Cipayung, Jakarta Timur dilumpuhkan polisi gara-gara akan melarikan diri.
Minggu, 18 Desember 2022
-
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang remaja dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja lintas Sumatera-Jawa.
Rabu, 2 November 2022
-
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria yang menjadi pengedar ganja.
Jumat, 15 Juli 2022
-
Polres Metro Jakarta Barat menemukan dua buku rekapan penjualan sabu dan ganja milik MF, seorang pengedar sabu dan ganja.
Jumat, 27 Mei 2022
-
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di jenis sabu dan ganja.
Jumat, 27 Mei 2022
-
Maka dari itu kata Fadil, selain memberantas narkoba dari hilir, pihaknya juga akan melakukan pencegahan narkoba dari hulu.
Senin, 18 Oktober 2021
-
Penangkapan kedua tersangka berasal dari adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak
Rabu, 29 September 2021
-
polisi menindaklanjuti dengan menyamar sebagai penumpang angkot. Ketika itu polisi mendapati M dan YS sedang mengisap ganja di kursi depan angkot.
Kamis, 16 September 2021
-
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang penyalahguna narkoba jenis ganja dengan barang bukti tiga kilogram ganja kering.
Jumat, 18 Juni 2021
-
Seorang pria diduga pengedar ganja ditangkap di Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (19/5/2021) dini hari.
Minggu, 23 Mei 2021
-
UNIT Reskrim Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar dan satu pemasok narkoba jenis ganja.
Rabu, 29 Januari 2020
-
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menuturlan kronologi peringkusan dua pengedar ganja tersebut.
Selasa, 14 Januari 2020
-
APARAT Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang mahasiswa karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 6,3 kilogram.
Senin, 16 Desember 2019
-
APARAT Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pengedar ganja berinisial AFS (26), Selasa (10/12/2019) lalu.
Jumat, 13 Desember 2019
-
Seorang pengedar narkoba jenis ganja dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Sukatani, Selasa (19/11/2019) lalu.
Kamis, 21 November 2019
-
Kedua pelaku masing-masing berinisial DCW dan PMS ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti 24 kg ganja kering dan 0,55 gram shabu.
Senin, 4 November 2019
-
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman NBP, ganja yang dibungkus itu ditemukan di dalam kamar dan di ruang tamu rumah tersangka.
Sabtu, 8 Juni 2019
-
menyatakan, hukuman yang dijatuhkan terhadap Ario Jannero adalah sama, yakni selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar
Kamis, 4 April 2019
-
Puluhan kilogram ganja dan sabu siap edar diamankan Satresnarkoba Polresta Depok dari gudang di Kampung Pisangan,
Rabu, 17 Oktober 2018
-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap empat pengedar ganja di wilayah Bekasi.
Kamis, 11 Oktober 2018
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved