Narkoba
Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja Siap Edar dari Sindikat Narkoba Jaringan Jawa-Sumatra
Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja Siap Edar dari Sindikat Jaringan Narkoba
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan rute antara Jawa dan Sumatra.
Dari hasil operasi tersebut pihak kepolisian mengamankan narkoba jenis ganja dengan total berat mencapai 642 kilogram.
“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain, pelaku, pengedar narkotika jenis ganja jaringan antara pulau Sumatra dan Jawa yang melintas wilayah hukum Polres Tangsel,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Serpong, Dikutip Jumat (25/10/2024).
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil operasi dari kurun waktu 9 Agustus hingga 20 September 2024.
Pada mulanya, pihak kepolisian Berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari wilayah Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta pada 9 Agustus 2024.
Kemudian, pihak Kepolisian kembali melakukan penangkapan tiga orang tersangka di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Ganja di Cipayung Jaktim, 41 kilogram Ganja Disita
Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian ke wilayah Kecamatan Blank Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dan mengamankan dua orang tersangka
“Untuk kasus peredaran narkoba jajaran berhasil menangkap delapan orang tersangka,” terangnya.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), ABS alias Seno (38), RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), EW alias Mpok Bibi (40), MS alias Rengek (40), dan RM alias Kombet (33).
Atas perbuatannya WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Ganja, Disembunyikan dalam Tumpukan Ikan Asin
Sedangkan RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan adanya penangkapan ini, diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkoba.
“Ini adalah perang yang berkelanjutan, dan kami tidak akan berhenti di sini,” tutup Kapolres.(m30)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.