Senin, 25 Mei 2026

Kabar Artis

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Richard Lee Segera Jalani Persidangan

Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, penyidik kini menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Richard Lee
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap atau P21, Jumat (22/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee berlanjut ke tahap penuntutan setelah Kejati Banten menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
  • Polda Metro Jaya kini menunggu jadwal tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
  • Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan jaksa lewat petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee akan berlanjut ke tahap penuntutan. 

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap atau P21, Jumat (22/5/2026).

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, penyidik kini menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” tutur Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," sambungnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik. 

Setelah dinyatakan lengkap, pelimpahan perkara disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap," tutur dia.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen dokter Amira Farahnaz alias dokter detektif. 

Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. 

Penahanan Diperpanjang hingga 3 Juni 2026

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026 setelah penyidik mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Negeri.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan langkah itu diambil karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Richard Lee Jalani Puasa Perdana di Rutan Polda Metro Jaya

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” kata Andaru, Kamis (7/5/2026).

“Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang penahanannya,” lanjutnya.

Menunggu Hasil Penelitian Kejati Banten

Menurut Andaru, penyidik sebelumnya telah melimpahkan kembali berkas perkara Richard Lee ke Kejati Banten pada 23 April 2026 setelah memenuhi petunjuk jaksa.

Polda Metro Jaya kini menunggu hasil penelitian lanjutan dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan,” ujar Andaru.

“Kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai penyidikannya,” sambungnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama doktif.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam.

Polisi Sebut Richard Lee Hambat Penyidikan

Pihak kepolisian sebelumnya menyebut penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Polisi mencatat Richard Lee sempat mangkir dari pemeriksaan pada 3 Maret 2026 dan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil normal.

Baca juga: Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga Mei 2026

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Ia menambahkan barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Sorotan Publik

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee menjadi perhatian publik karena sosoknya dikenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus kreator konten dengan jutaan pengikut di media sosial.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berbagai perkembangan kasus tersebut terus menjadi sorotan warganet dan memicu beragam tanggapan di ruang publik.

Hingga kini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan terbaru terkait keputusan perpanjangan penahanan tersebut.

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved