Sabtu, 6 Juni 2026

Kabar Artis

Putusan MA Kuatkan Putusan PA Cibinong Bogor, Eza Gionino Masih Sah sebagai Suami Meiza Aulia

Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Eza Gionino dan Eca di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tayang:
Warta Kota/Arie Puji
MASIH SUAMI MEIZA - Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Eza Gionino dan Eca di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menolak perceraian mereka. Pemain sinetron Eza Gionino di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024). 
Ringkasan Berita:
  • Bintang sinetron Eza Gionino mengaku bingung terkait status pernikahannya dengan Meiza Aulia Coritha atau Eca
  • Eza bingung setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan cerainya di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor
  • Putusan MA itu menyatakan tidak mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Eca

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Eza Gionino mengaku bingung terkait status pernikahannya dengan Meiza Aulia Coritha atau Eca. 

Eza bingung setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan cerainya di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor.

Putusan MA itu menyatakan tidak mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Eca.

Dengan demikian, Eza Gionino dan Eca masih tercatat sebagai pasangan suami-istri.

Baca juga: Terungkap, Keluarga Tidak Pernah Merestui Pernikahan Meiza Aulia dengan Eza Gionino, Ini Penyebabnya

"Putusan MA itu lima hari lalu, putusannya kami masih sah sebagai suami dan istri," kata Eza Gionino di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2026).

Eza Gionino merasa pernikahannya dengan Eca sudah berakhir secara agama.

"Secara agama, kami sudah berpisah, tapi menurut negara, kami masih sah sebagai suami-istri, bingung kan?" kata Eza Gionino.

Saat ini Eza menyerahkan kelanjutan proses hukumnya terkait pernikahannya.

Baca juga: Gugat Cerai Eza Gionino, Meiza Aulia Serahkan 19 Bukti terkait Kisruh Pernikahan, Ini Rinciannya

Sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, Eza Gionino fokus memperbaiki diri, sambil tetap menjaga komunikasi dengan Eca demi anak-anak mereka.

Retaknya rumahtangga Eza dan Eca mulai menjadi sorotan setelah gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Cibinong pada 3 September 2025.

Di persidangan tingkat pertama, majelis hakim memutuskan menolak gugatan cerai Eca tersebut.

Merasa belum puas, Eca menempuh langkah hukum lanjutan melalui banding hingga kasasi di MA.

Pada pertengahan Mei 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak permohonan tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved