Jumat, 8 Mei 2026

Musik

Sengketa Lagu 'Nuansa Bening' antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Resmi Berakhir, Ini Sebabnya

Sengketa hak cipta lagu 'Nuansa Bening' antara musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan mendiang Vidi Aldiano resmi berakhir.

Tayang:
WartaKota/Arie Puji
KEENAN NASUTION DAN RUDI PEKERTI - Sengketa hak cipta lagu 'Nuansa Bening' antara musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan mendiang Vidi Aldiano resmi berakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa hak cipta lagu 'Nuansa Bening' antara musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan mendiang Vidi Aldiano resmi berakhir
  • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencabut permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Agung
  • Pencabutan kasasi dimungkinkan secara hukum selama permohonan tersebut belum diputus Mahkamah Agung

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sengketa hak cipta lagu 'Nuansa Bening' antara musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan mendiang Vidi Aldiano resmi berakhir.

Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menyatakan, kliennya mencabut permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Agung.

"Klien kami mencabut proses kasasi yang sedang berjalan," kata Minola Sebayang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026).

Minola menjelaskan, pencabutan kasasi dimungkinkan secara hukum selama permohonan tersebut belum diputus Mahkamah Agung.

Baca juga: Gugatan Keenan Nasution Tetap Berjalan Meski Vidi Aldiano Telah Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap almarhum Vidi Aldiano dapat dihentikan sepenuhnya.

"Kami akan mengajukan surat resmi pencabutan, sehingga perkara terhadap almarhum bisa dinyatakan selesai," ucap Minola.

Dengan keputusan tersebut, sengketa panjang terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dinyatakan berakhir dan diharapkan dapat ditutup secara damai.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan nilai fantastis mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga: Pengadilan Tidak Dapat Menerima Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano, Ini Alasannya

Gugatan itu dilayangkan karena lagu 'Nuansa Bening' disebut telah digunakan secara komersial selama sekitar 16 tahun tanpa izin yang dianggap sah.

Secara historis, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, disebut pernah meminta izin ke Keenan Nasution untuk membawakan lagu tersebut.

Namun, pihak Keenan mengklaim izin itu hanya berlaku untuk distribusi dalam bentuk CD pada album perdana Vidi, bukan untuk penggunaan jangka panjang di berbagai platform.

Konflik kemudian muncul ketika lagu tersebut terus dibawakan dalam konser maupun platform digital tanpa kesepakatan lanjutan terkait royalti.

Tawaran Damai Ditolak

Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, pihak Vidi Aldiano sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved