Jumat, 17 April 2026

Kabar Artis

MUI Desak KPI Sanksi Anwar BAB, Diduga Lakukan Pelanggaran Siaran Ramadan

MUI desak KPI beri sanksi tegas buat Anwar BAB atas dugaan pelanggaran etika, kekerasan, dan unsur erotis dalam siaran Ramadhan 2026

Warta Kota/Arie Puji
KECAMAN - Foto arsip Komedian Anwar BAB di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024). Anwar BAB dikecam MUI karena mempertontonkan kekerasan hingga pelecehan di acara Ramadan 2026. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB.

Desakan tersebut muncul setelah MUI menemukan dugaan pelanggaran dalam program siaran Ramadhan 1447 Hijriah.

Temuan ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan MUI pada periode 1 hingga 10 Maret 2026 dengan melibatkan 32 pemantau di 16 stasiun televisi nasional.

Hasil Pemantauan Siaran Ramadhan

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia selama periode 1 hingga 10 Maret 2026.

Sebanyak 32 pemantau diterjunkan untuk mengawasi konten di 16 stasiun televisi nasional.

MUI menilai aksi Anwar BAB selama mengisi program Ramadhan terindikasi melakukan pelanggaran nyata dalam bentuk kekerasan fisik maupun tindakan erotis. 

Baca juga: KPI Lampaui Target Dekarbonisasi 2025, Komitmen Menuju Net Zero Emission

Tindakan sang presenter juga dinilai berpotensi kuat menabrak Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Selain itu, aksi tersebut dianggap melanggar prinsip dasar penyiaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

MUI juga menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak sejalan dengan Fatwa MUI mengenai standar komunikasi publik yang beradab.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran agar lebih selektif dalam menyajikan tayangan yang edukatif bagi masyarakat.

"Kami sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. 

Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas," kata Rida , di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Diduga Lakukan Pelanggaran Etika hingga Kekerasan

MUI menilai aksi Anwar BAB selama siaran Ramadhan terindikasi melanggar etika penyiaran, mulai dari unsur erotis hingga kekerasan fisik.

Ketua tim pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menyebut sejumlah adegan yang dinilai tidak pantas, seperti gerakan joget bernuansa erotis hingga aksi fisik terhadap rekan kerja.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak,” ujarnya.

Baca juga: Kebelet Nikah, Anwar BAB Risih Diajak Taaruf Netizen dari yang Berkumis Sampai Ibu-ibu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved