Kabar Artis
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Berlaku Lagi
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan dokter Richard Lee dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen, Rabu (11/2/2026).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
Baca juga: Pemeriksaan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Produk Kecantikan oleh Polisi Ditunda, Ini Alasannya
Baca juga: Polres Jaksel Gelar Mediasi antara Doktif dan Richard Lee terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Doktif Tolak Damai
Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menegaskan menolak segala bentuk mediasi dengan Richard Lee dan memilih melanjutkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik.
Meski telah difasilitasi polisi, Doktif menyatakan tidak ada alasan untuk berdamai dan siap menghadapi risiko hukum yang ada.
Proses mediasi laporan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 6 Januari 2026 difasilitasi Polres Jakarta Selatan.
"Tanggal 6 (mediasi) Doktif dari awal, dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu. Ya. Kenapa? Doktif bisa dikatakan jadi tersangka. Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ enggak ada. Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?," kata Doktif dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan
Doktif mengaku heran dengan munculnya isu mediasi tersebut, terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai tidak ada dasar bagi dirinya untuk berdamai karena merasa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari perkara yang dipersoalkan.
"Nanti (apabila damai) Doktif biar cabut yang di PMJ (Polda Metro Jaya). 2 tahun versus 12 tahun. Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja," ungkap Doktif.
“Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” lanjutnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Richard Lee Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Doktif menegaskan tidak pernah menerima ajakan bertemu secara tertutup dari pihak Richard Lee untuk membahas restorative justice (RJ) atau perdamaian.
“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” ucapnya.
Doktif mengaku memilih bersikap terbuka di hadapan media untuk menghindari potensi fitnah dan perubahan narasi yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari.
“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” ujarnya.
Baca juga: Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee
Doktif menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku tidak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini ia sampaikan ke publik.
“Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” pungkas Doktif.
Doktif diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber : Wartakotalive.com/Tribunnews
| Dua Bulan Penuh Duka, Anisa Rahma Akui Kehilangan Rumah dan Nenek Tercinta |
|
|---|
| Rumahnya Hangus Terbakar, Anisa Rahma dan Suami Fokus Renovasi demi Punya Tempat Tinggal |
|
|---|
| Sarwendah Ajak Diskusi Soal Anak, Ini Harapan Ruben Onsu |
|
|---|
| Ciara Brosnan Terharu, Fans Setianya Selalu Datangi Lokasi Syuting Asmara Gen Z |
|
|---|
| 'Pak Presiden yang Angkat Saya!' Raffi Ahmad Tegas Soal Desakan Mundur dari Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RICHARD-LEE-TUMBANG.jpg)