Artis Cerai

Cerai, Pelawak Bedu Masih Harus Ucapkan Ikrar Talak di PA Jakarta Selatan pada 9 Desember 2025

Cerai, pelawak Bedu masih harus mengucapkan ikrar talak pada 9 Desember 2025 di PA Jakarta Selatan.

tribun
BERCERAI - Cerai, pelawak Bedu masih harus mengucapkan ikrar talak pada 9 Desember 2025 di PA Jakarta Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Bedu resmi bercerai dengan Irma Kartika Anggraeni melalui putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 3 November 2025
  • Bedu masih harus mengucapkan ikrar talak pada 9 Desember 2025 di PA Jakarta Selatan

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komedian Harabdu Tohar atau Bedu resmi bercerai dengan Irma Kartika Anggraeni melalui putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 3 November 2025.

Namun, Bedu masih harus mengucapkan ikrar talak pada 9 Desember 2025 di PA Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, mengatakan, Bedu diwajibkan hadir saat mengucapkan ikrar talak tersebut.

Baca juga: Resmi Cerai, Bedu Berikan Mobil, Rumah hingga Biaya Rp 50 Juta Setiap Bulan untuk Anak-anaknya

"Ikrar talak untuk HT dijadwalkan pada 9 Desember 2025," kata Dede Rika.

"Pemohon wajib datang karena dialah yang akan mengucapkan ikrar," lanjutnya.

Dalam amar putusan perkara 3267/Pdt.G/2025/PA.JS, majelis hakim menyatakan perceraian dilakukan secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan cerai talak Bedu secara verstek dan memberikan izin kepada Bedu untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Irma di depan majelis PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Sepakat Cerai, Bedu Akui Sering Bertengkar dengan Irma Kartika, Sobek Buku Nikah hingga Ucap Talak

Bedu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 322.000.

Di sisi lain, Bedu melalui kuasa hukumnya, Dendy Zuhairil, mengatakan, alasan utama perceraian adalah karena sudah tidak ada lagi kesesuaian visi dan misi dalam rumah-tangga.

Selain itu, perselisihan dan konflik yang terjadi terus-menerus juga menjadi pemicu utama.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved