Kabar Artis
Terbukti Melanggar Kode Etik, Nafa Urbach Dapat Sanksi Nonaktif sebagai Anggota DPR selama 3 Bulan
Terbukti melanggar, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach
- MKD menilai Nafa Urbach tetap harus lebih berhati-hati dalam memberikan penjelasan di ruang publik
- 5 anggota DPR RI jalani sidang kode etik
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.
Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR
"Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube DPR RI.
"Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," lanjutnya.
Sebagai konsekuensi, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Baca juga: Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Kehilangan Gaji serta Fasilitas Anggota DPR
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Adang.
Sidang putusan ini juga dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya yang turut menjalani pemeriksaan etik.
Sejauh ini Nafa Urbach belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MKD tersebut.
Baca juga: Rumah Nafa Urbach di Tangerang Selatan Terlihat Berantakan dan Nyaris Kosong setelah Dijarah Massa
Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai, meski Nafa Urbach tidak memiliki niat buruk, ia tetap lalai memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan terkait isu kesejahteraan pejabat negara.
"Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ujar Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin saat membacakan pertimbangan majelis.
Baca juga: Nafa Urbach Minta Maaf setelah Ucapan soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Menyakiti Hati Masyarakat
Imron menjelaskan, reaksi keras masyarakat terhadap Nafa Urbach juga dipicu oleh beredarnya berita bohong (hoaks) tentang anggota DPR yang berjoget karena kenaikan gaji, isu yang tidak berkaitan langsung dengan pernyataan Nafa Urbach.
"Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji," kata Imron.
Meski begitu MKD menilai Nafa Urbach tetap harus lebih berhati-hati dalam memberikan penjelasan di ruang publik.
Ia diharapkan memahami setiap pernyataan wakil rakyat berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
5 Anggota DPR Nonaktif Jalani Proses Etik
Sidang etik MKD ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif seusai aksi unjuk rasa besar yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.
Sidang perdana MKD digelar Rabu (29/10/2025) dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan, sehingga para teradu tidak diwajibkan hadir secara langsung.
Kelima anggota DPR nonaktif yang sedang menjalani proses etik di MKD adalah: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Bukan Rumah Nafa Urbach, Ini Cerita Zack Lee saat Tempat Tinggalnya Dirusak Massa Tidak Dikenal
Kasus etik yang menjerat anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, bermula dari pernyataannya terkait tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Komentar tersebut disampaikan Nafa melalui akun media sosialnya dan dianggap publik tidak sensitif terhadap situasi ekonomi masyarakat, sehingga menuai kontroversi luas.
Dalam unggahannya, Nafa Urbach menjelaskan bahwa tunjangan tersebut bukan bentuk kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tak lagi disediakan negara.
Baca juga: Nafa Urbach Berikan Seluruh Gaji dan Tunjangan sebagai Anggota DPR RI ke Masyarakat di Dapilnya
"Itu bukan kenaikan, itu kompensasi untuk rumah jabatan, rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar Nafa Urbach dalam siaran langsung di TikTok-nya.
Ia menambahkan, banyak anggota dewan berasal dari luar Jakarta sehingga membutuhkan tempat tinggal dekat Kompleks Parlemen agar dapat menjalankan tugas secara efektif.
"Banyak anggota dewan yang dari luar kota, jadi mereka kontrak rumah dekat Senayan supaya memudahkan ke kantor, saya saja yang tinggal di Bintaro, itu macetnya luar biasa," kata Nafa.
Namun, pernyataan tersebut menuai reaksi negatif dari publik karena dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Sumber: Kompas.com
| Nicole Parham Dilibatkan di 'Ipar Adalah Maut The Series', Ini Peran yang Dimainkannya |
|
|---|
| Kaget, Ini Cerita Desta saat Ditawari Memainkan Peran Dono di Film Terbaru 'Warkop DKI Reborn' |
|
|---|
| Andre Taulany Tegaskan Hubungannya dengan Natasha Rizky Hanya Teman, Desta Ikhlas |
|
|---|
| Siap Jalani Proses Hukum, Pandji Pragiwaksono Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Toraja |
|
|---|
| Tegur Fans Sargio, Ruben Onsu Bikin Sarwendah Marah Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nafa-hantu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.