Kabar Artis

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Warta Kota/Ari Puji
AJUKAN BANDING - Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pemain film Nikita Mirzani tidak sedih dan menangis saat dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu diberikan setelah jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pencemaran nama baik selebgram Reza Gladys, Kamis (9/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," kata Galih di PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Sidang Gugatan Nikita Mirzani Senilai Rp 244 Miliar pada Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan

Galih menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengajukan pernyataan banding.

Sementara memori banding masih dalam proses penyusunan.

"Ini baru menyatakan banding, poin-poin memori banding terkait kekeliruan-kekeliruan keputusan tanggal 28 Oktober," kata Galih.

Baca juga: Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi

Galih menambahkan, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap Nikita Mirzani.

"Saksi kami itu satu pun tidak ada yang dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk saksi ahli, kami akan mempertanyakan hal-hal tersebut," ucap Galih.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana ke terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita Mirzani memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Vonis Bebas dari Majelis Hakim setelah Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan, Nikita Mirzani disebut mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.

Baca juga: Ceria, Nikita Mirzani Siap Dengar Vonis terkait Perkara Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved