Artis Cerai

Dapat Hak Asuh setelah Bercerai, Chikita Meidy Wajib Beri Akses Indra Adhitya untuk Menemui Anaknya

Chikita Meidy memenangkan hak asuh atas anak semata wayangnya dari pernikahannya dengan Indra Adhitya.

Warta Kota/Arie Puji
CERAI - Setelah resmi cerai, mantan penyanyi cilik Chikita Meidy memenangkan hak asuh atas anak semata wayangnya dari pernikahannya dengan Indra Adhitya. Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy saat menjelaskan kronologis masalah hingga dilaporkan sahabatnya ke polisi disela jumpa pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah resmi cerai, mantan penyanyi cilik Chikita Meidy memenangkan hak asuh atas anak semata wayangnya dari pernikahannya dengan Indra Adhitya.

Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/10/2025).

Di putusan hakim itu mewajibkan Chikita Meidy tetap memberikan akses pertemuan anaknya ke Indra Adhitya selaku ayah biologis anak tersebut.

Baca juga: Resmi Cerai dari Indra Adhitya, Chikita Meidy Dapat Hak Asuh hingga Nafkah Anak Rp 2,5 Juta/Bulan

Keputusan ini tertuang dalam salinan putusan resmi bernomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

"Menetapkan satu orang anak di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut," demikian isi putusan pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai hak asuh anak yang sebelumnya menjadi salah satu poin sengketa dalam proses perceraian.

Baca juga: Geram, Chikita Meidy Siap Bayar Sisa Cicilan Rumah setelah Indra Adhitya Disebut Tak Mampu Bayar KPR

Sebelumnya, Indra Adhitya sempat menolak hak asuh diberikan ke Chikita Meidy dengan alasan kekhawatiran terhadap pola asuh yang dinilai temperamental.

Kemenangan ini sejalan dengan gugatan Chikita Meidy, yang sejak awal menegaskan bahwa hak asuh anak merupakan prioritas utamanya.

Selain menetapkan hak asuh, majelis hakim juga mewajibkan Indra Adhitya memberikan nafkah anak sebesar Rp 2,5 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved