Kabar Artis

Tolak Seluruh Pledoi, Jaksa Sebut Nikita Mirzani Artis yang Suka Cari Uang dari Sensasi

Tolak Seluruh Pledoi, Jaksa Sebut Nikita Mirzani Artis yang Suka Cari Uang dari Sensasi

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENSASI - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang disampaikan dan menyebut Nikita Mirzani adalah artis yang suka cari sensasi untuk kepentingan pribadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nikita Mirzani menghadapi agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menanggapi pledoi Niki yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025).

Jaksa menolak semua poin pledoi Nikita Mirzani.

Ia memaparkan bahwa Niki dianggap sebagai salah satu publik figur yang kerap mencari keributan di media sosial. 

Tujuan mencari keributan itu, diungkap Jaksa agar terus menjadi perbincangan dan mendapatkan keuntungan semata.

Jaksa mengungkit kembali wawancara aktris Niki itu di salah satu stasiun TV swasta, di mana ia diduga mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial memberikan edukasi.

"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa dalam membacakan repliknya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Prabowo Siapkan Anggaran Untuk Indonesia Produksi Mobil Sendiri 3 Tahun Lagi

Dalam Permasalahannya dengan Reza Gladys selaku korban dugaan pemerasan melalui ITE hingga TPPU, Jaksa menganggap Niki bukan sosok kompeten yang layak untuk membahas sebuah produk kecantikan, karena bukan dokter.

"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ucapnya.

Bahkan, Jaksa menganggap Niki telah melakukan penggelapan fakta hukum dalam kasusnya dengan Reza Gladys.

"Atas fakta pembicaraan tersebut di atas, kami penuntut umum berpendapat, terdakwa Nikita Mirzani melakukan penggelapan fakta hukum yang menimbulkan adanya kesesatan dikarenakan terdakwa Nikita Mirzani tidak menggambarkan secara lengkap pembicaraan antara saksi Ismail dengan saksi Reza Gladys," jelas Jaksa.

"Selama persidangan terdakwa dianggap hanya berakting saja demi menggelapkan fakta hukum," sambungnya.

Oleh karena itu, Jaksa meminta hakim mengabulkan tuntutannya kepada Nikita Mirzani

"Kami tetap pada tuntutan meminta Yang Mulia Hakim menghukum Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar Rupiah," ujar Jaksa.

Nikita Mirzani Sebut JPU Benci dan Punya Dendam Pribadi

Aktris Nikita Mirzani menuangkan keresahannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya, kedalam isi nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025) .

Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi, dalam kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

Dalam pledoinya, Nikita Mirzani menganggap tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider enam bulan penjara jika tak bisa bayar denda dari Jaksa, adalah tidak didasari oleh fakta persidangan.

"Tetapi tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani.

Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa bahwa fakta dalam persidangan seharusnya, tidak membuat ia dituntut selama 11 tahun penjara.

Sebab, asal masalah dengan Reza Gladys, diakui Niki adalah Reza meminta tolong kepada Ismail Marzuki, untuk bertemu dengannya setelah produk skincarenya di review jelek oleh Niki dan Dokter Samira.

Permintaan tolong Reza Gladys disebut Niki tertuang dalam bukti persidangan baik rekaman telepon hingga pesan singkat, dalam komunikasi nya bersama Ismail Marzuki asisten Niki.

"Di dalam percakapan itu terlihat dengan jelas bahwa Reza Gladys menyampaikan keinginannya dan meminta tolong kepada Ismail Marzuki agar dapat dipertemukan dengan saya," ucapnya.

"Reza yang ribet dan sangat aktif menghubungi Ismail Marzuki, hingga adanya tawar menawar dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4 miliar yang disepakati tanpa ancaman dan rasa takut," tambahnya.

Baca juga: Kapolda Lampung Hadiri Seminar Buruh, Dorong Kolaborasi Wujudkan Ketenagakerjaan Kondusif

Niki menilai dalam fakta persidangan dirinya tidak terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman, karena semua kesepakatan dengan Reza melalui Ismail hanyalah proses bisnis.

"Bahwa fakta di persidangan secara terang benderang menunjukkan adanya komunikasi dan negosiasi bisnis harga antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki. Di mana nominal awal yang disebutkan Ismail Marzuki atas permintaan Reza Gladys adalah sebesar Rp 5 Miliar, kemudian ditawar oleh Reza Gladys dengan minta menjadi Rp 4 Miliar," jelasnya.

"Penawaran itu juga dilakukan oleh Reza Gladys berkomunikasi dengan Autobam Mufid dan hasilnya antara Ismail Marzuki dan Reza Gladys menyepakati nilai harga sebesar 4 Miliar," tambahnya.

"Sehingga dengan fakta ini, maka membuktikan secara jelas bahwa hubungan antara Reza Gladys dengan Ismail Marzuki merupakan hubungan para pihak dalam kontraktual bisnis yang bersifat komersial dan setara atau equal," sambungnya.

Niki juga menyoroti pernyataan Jaksa tentang Reza mengirimkan uang kepada Ismail, asistennya dalam keadaan terpaksa karena adanya ancaman pemerasan.

"Mana mungkin Reza Gladys merasa dipaksa, terpaksa, atau terancam, tapi mengatakan 'nanti ingetin aku lagi ya kalau udah satu tahun'. Hanya orang bodoh yang mau diingatkan kembali untuk diancam atau diperas," terangnya.

Nikita Mirzani Mawardi ini menyoroti dugaan dendam Jaksa kepada dirinya, dimana ia sering melakukan debat dan interupsi saat jalannya persidangan.

Aksi Niki melakukan Debat dan interupsi itu dituding Jaksa sebagai bentuk perlawanan kepada aparat.

"Pada saat terjadi perdebatan, jaksa mengatakan kepada saya kalimat seperti ini: 'Oh, melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya'," ungkapnya. 

"Minggu lalu dibuktikan dan diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya," sambungnya.

Nikita Mirzani menganggap tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar tidak objektif.

"Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa di penuntut umum seperti yang selama ini dilakukan jaksa," ujar Nikita Mirzani.

"Saya meminta hakim untuk memberikan keadilan kepada saya, jika tidak mohon untuk memberikan vonis sesuai fakta persidangan," tambahnya.

Hal Memberatkan hingga Nikita Dituntut 11 Tahun Penjara

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata Jaksa dalam ruang sidang.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang lain dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana melanggar pertama ke satu pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.

 Dan kedua, pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana," tambahnya.

"Dua, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani, hingga meminta hakim menghukum Niki dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, Terdakwa berbelit-belit di persidangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas Jaksa.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Tanggapan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani tidak bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Nikita Mirzani 11 tahun penjara dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Pantauan Wartakotalive.com, Nikita Mirzani justru tersenyum nyeleneh saat mendengar tuntutan JPU.

Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

Ia bahkan tersenyum kearah tim kuasa hukum, yang duduk dibagian kanannya atau sebelah kiri hakim.

Usai sidang, wanita yang akrab disapa Niki ini mengumbar senyum dan tawa kepada awak media, yang sudah menantinya.

"Sebelas tahun enggak ada masalah, itu kan cuma tuntutan ya kan, semua berhak menuntut, suka-suka dia," kata Nikita Mirzani.

"Tuntutannya kurang (lama). Tadinya gua mikirnya tuh satu windu gitu, gua bakal ditaruh di situ terus," tambahnya.

Nikita merasa bebannya mendengar penjelasan hingga pertanyaan Jaksa sudah berakhir.

Bahkan ia menilai setelahnya adalah momen dirinya untuk melakukan pembelaan.

"Yang penting sudah selesai nih, jaksa enggak ada menuntut-nuntut lagi, ya kan? Nanti tinggal bagian saya di pembelaan, di pledoi minggu depan," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys

Niki mengakui sedang mempersiapkan sendiri pembelaannya yang akan ia bacakan di ruang sidang dan di depan Majelis hakim.

"Pledoi minggu depan lagi bikin, lagi nyicil sedikit-sedikit. Kan dibacakannya minggu depan, nanti pulang langsung bikin pledoi lagi," jelasnya.

Nikita Mirzani Merasa aneh dengan jaksa, selama menangani kasus atau perkara dirinya dengan Reza Gladys, hingga memunculkan tuntutan 11 tahun penjara.

"Tapi lucu aja gitu hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved