Kabar Artis
Nikita Mirzani Geram Vadel Badjideh Ceritakan Persetubuhan dengan Anaknya ke Napi di Lapas Cipinang
Nikita Mirzani berharap Jaksa melakukan upaya banding agar Vadel bisa mendapatkan hukuman yang setimpal
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani buka suara, terkait Vadel Badjideh divonis sembilan tahun, atas kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban LM.
LM adalah anak sulung Nikita Mirzani, yang sebelumnya pernah berpacaran dengan Vadel Badjideh dan melakukan aborsi, dampak dari persetubuhan.
Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak puas dengan vonis hakim terhadap Vadel Badjideh.
"Saya belum puas, harusnya yang pingsan saya bukan ibunya," kata Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025)
"Jujur saya sakit hati banget dengar putusannya," tambahnya.
Wanita yang akrab disapa Niki itu pun sangat sakit hati, saat mendengar penjelasan dari Mail, yang mendekam di Rutan Cipinang bersama dengan Vadel.
Menurut Mail yang disampaikan ke Niki Vadel diduga sudah menjelek-jelekkan LM, anak Niki atas kasus persetubuhan dan aborsi.
"Jadi, apa yang dibicarakan si Kang Semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati ya, karena saya pikir dia sudah tidak mau melakukan kesalahan lagi gitu," jelasnya.
"Malah dia di Cipinang itu dia omongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya. Semua dibongkar sama dia, gitu kan. Dan itu di-dikasih tahu sama orang-orang yang ada di Cipinang," tambahnya.
Oleh karena itu, Niki berharap Jaksa melakukan upaya banding agar Vadel bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
Tapi bagi Nikita Mirzani, apa yang sudah diperbuat Vadel Badjideh kepada LM, sudah merusak kehidupan anaknya.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya, LM. Ya. Sakit banget lah," ujar Nikita Mirzani.
Divonis 9 tahun
Tiktokers Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban Loly, anak Nikita Mirzani.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan pada Rabu (1/10/2025).
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis Hakim.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua," tambahnya.
Karena terbukti bersalah, hakim memberikan hukuman kepada Vadel Badjideh sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," ucapnya.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.
Vonis Vadel pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut untuk hakim, memvonis Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh.
Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur, yang terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ari).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Wanda Hamidah Menuju Gaza Lewat Jalur Laut, Zaskia Mecca Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Tampil Modis, Nikita Mirzani Pakai Baju Hitam Panjang dengan Outer Batik saat Sidang di PN Jaksel |
![]() |
---|
Nonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Angelina Sondakh Lihat Gambaran Koruptor Dihukum di Akhirat |
![]() |
---|
Zaskia Mecca Bongkar Fakta, Wanda Hamidah ke Gaza Atas Inisiatif Pribadi |
![]() |
---|
Jadi Koruptor di Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Agus Kuncoro: Korupsi itu Setan yang Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.