Kasus Asusila
Ayah Tiduri Anak Tirinya Sambil Diancam di Jaktim, Diiming 100 Ribu
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan NAW sebagai tersangka usai setubuhi anak tirinya berinisial RA (14) di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan NAW sebagai tersangka usai setubuhi anak tirinya berinisial RA (14) di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman di hape suaminya sedang menyetubuhi anaknya.
"Korban, dibujuk dengan imbalan uang Rp 100.000 serta diancam agar tidak melapor," ujarnya, Senin (18/8/2025).
Alfian melanjutkan, unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman persetubuhan.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan dari traumanya.
Baca juga: Dua Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Seorang Anak di Bekasi Dapat Pendampingan
"Saya, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," tegasnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Warga Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dihebohkan dengan aksi pesetubuhan yang dilakukan oleh NAW terhadap anak tirinya berinisial RA (14) beberapa waktu lalu.
Saat didatangi, warga sekitar tak ada yang menyangka jika pria berinisial NAW menggagahi pelajar SMP tersebut di rumah kontrakannya.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Lapor Polisi usai Diduga Korban Rudapaksa di Karawang, Cerai setelah Sehari Menikah
Fitri, salah satu tetangga kontrakan mengaku jarang mengobrol dengan NAW karena ia jarang keluar rumah.
"Dia sudah lama di sini, sekira 5 sampai 6 tahunan lah. Ibunya korban janda nikah sama suaminya yang ini (NAW) punya anak tiga," ucapnya, Sabtu.
Fitri menerangkan, dirinya tidak memgetahui pekerjaan dari pelaku pencabulan terhadap anak tirinya karena tidak pernah ngobrol.
Ia menyatakan, dari informasi warga sekitar, pelaku pernah bekerja sebagai kurir, berjualan ikan lohan dan terakhir menjadi anggota PPSU. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Anggota Polsek Ciracas Larang Orangtua Korban Pelecehan Cerita ke Media |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama |
![]() |
---|
Anggota TNI Ikut Gerebek Istrinya yang Sedang Berhubungan dengan Polisi di Vila |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakarta Selatan Semua Perempuan Usia 9-12 Tahun |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Jakarta Selatan Cabuli Muridnya Diiming Uang hingga Intimidasi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.