Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Korupsi di Imigrasi Rapi dan Terorganisir, Sengaja Buat Perusahaan Cangkang

Direktorat Jenderal Imigrasi sempat membuat perusahaan cangkang untuk mengumpulkan uang hasil korupsi izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Tayang:
Editor: Desy Selviany
dok. Kemenkumham
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen IMIPAS) Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Salemba pada Kamis (31/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi sempat membuat perusahaan cangkang untuk mengumpulkan uang hasil korupsi izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perusahaan cangkang itu kemudian menjadi tempat penyimpanan uang haram yang didapat dari hasil memeras TKA.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim itu terjadi sejak kementerian tersebut masih berbentuk Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus korupsi yang dimulai sejak tahun 2022 hingga 2026 itu merupakan kasus korupsi yang tersistematis mulai dari pegawai Ditjen Imigrasi di lapangan hingga sampai ke Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim

Di mana para staf Ditjen Imigrasi memalsukan data WNA yang bekerja di Indonesia dengan izin tinggal turis bukan bekerja. 

Bukan hanya sistem korupsinya yang sangat terstruktur, pengelolaan uang korupsi juga sangat sistematis. 

Di mana uang hasil manipulasi data izin tinggal warga negara asing (WNA) disimpan di sebuah perusahaan cangkang salah satunya ialah perusahaan towing atau derek kendaraan. 

Di mana uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut kemudian dicuci di perusahaan towing.

Data perusahaan dimanipulasi seakan-akan menghasilkan uang banyak yang padahal didapat dari korupsi di Keimigrasian Indonesia. 

Setelah uang dicuci, kemudian uang haram tersebut dibagikan ke para tersangka dengan besaran yang sudah ditentukan. 

Baca juga: Untuk Malaikat Jadi Kode Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim

Bukan hanya itu, saat KPK sempat mencium modus korupsi di perusahaan cangkang itu para pelaku sempat panik dan menarik seluruh uang di perusahaan tersebut.

Uang itu kemudian dibelikan sejumlah emas antam. Bahkan saat membeli sebuah rumah, pelaku menggunakan emas batangan untuk sistem pembayarannya. 

Namun kecurangan tersebut terbongkar setelah KPK bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)

Di situ KPK menemukan transaksi keuangan janggal di antara para pegawai Imipas.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved