Rabu, 10 Juni 2026

Berita Karawang

Bupati Karawang Tegas, Ancam Potong TPP Para ASN yang Bolos Kerja

Bupati Karawang Aep Syaepuloh tegas minta ASN disiplin, pelanggar berat terancam pemotongan TPP hingga sanksi berlapis.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Muhammad Azzam
SANKSI ASN BOLOS - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Aep Syaepuloh tegas minta ASN disiplin, pelanggar berat terancam pemotongan TPP hingga sanksi berlapis. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan kerap bolos kerja.
  • Ia meminta BKPSDM Karawang memperketat pengawasan kehadiran dan kinerja ASN, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pelanggar berulang hingga pencabutan hak tersebut.
  • ASN yang telah mendapat surat peringatan berulang namun tidak berubah juga akan dikenakan sanksi lebih berat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan sering bolos atau tidak masuk kerja.

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang memperketat pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN, termasuk menjatuhkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang terus melanggar aturan.

"Kami tegaslah, kita sering rapat dan ingatkan. Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda sudah membahas persoalan ini. Memang masih ada beberapa ASN yang belum mematuhi aturan yang berlaku,” kata Aep kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Aep menegaskan, pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan toleransi kepada ASN yang berulang kali melanggar aturan kepegawaian.

Menurutnya, ASN yang sudah mendapat Surat Peringatan (SP) hingga beberapa kali namun tidak menunjukkan perubahan sikap dapat dikenakan sanksi lebih berat, termasuk penghentian pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Baca juga: Politisi dan Pejabat Israel Ramai-ramai Serang Donald Trump

“Kalau sudah diberikan SP 1, SP 2 sampai SP 3 tetapi masih melanggar, tentu ada konsekuensinya. Salah satunya TPP tidak dicairkan,” tegasnya.

Ia menilai hak yang diterima ASN harus sejalan dengan tanggung jawab dan kinerja yang diberikan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ingin gaji dan TPP besar, tetapi tidak hadir menjalankan tugas pelayanan. Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Aep juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran pimpinan daerah tetap bekerja melayani masyarakat meski di luar jam kerja atau saat hari libur.

Karena itu, ia berharap ASN di lingkungan Pemkab Karawang memiliki komitmen dan semangat kerja yang sama.

Selain itu, Bupati juga meminta BKPSDM mendata ASN yang tidak aktif atau tidak disiplin saat penerapan sistem Work From Home (WFH).

Menurutnya, pengawasan harus diperketat mengingat ada kemungkinan kebijakan WFH kembali diterapkan pada kondisi tertentu.

“Saya sudah minta BKPSDM mencatat ASN yang tidak aktif saat WFH. Kalau nanti ada kebijakan serupa, pengawasannya harus lebih ketat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved