Kamis, 28 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Legislator PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan Bagi Mahasiswa Baru Tidak Memberatkan

Menurut Edy, secara yuridis dan sosiologis, perlindungan kesehatan bagi mahasiswa memang sangat penting

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
Hand Over
BPJS KESEHATAN - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menanggapi soal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mahasiswa baru 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usulan komisioner penjaminan kesehatan nasional untuk mewajibkan mahasiswa baru menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu respons dari parlemen. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru yang menghalangi masyarakat miskin dalam mengakses bangku kuliah.

Politikus tersebut menekankan bahwa negara harus hadir dengan solusi konkret. Jika terdapat mahasiswa dari keluarga tidak mampu, pemerintah wajib memberikan mitigasi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun integrasi dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Menurut Edy, secara yuridis dan sosiologis, perlindungan kesehatan bagi mahasiswa memang sangat penting mengingat risiko penyakit bisa datang kapan saja, terlebih bagi mahasiswa yang merantau jauh dari keluarga. Namun, implementasinya di lapangan tidak boleh mengorbankan hak pendidikan.

Baca juga: Mabuk Miras dan Dendam Pribadi, Pengakuan Selebgram Brunei Hantam Rekannya Hingga Tewas di Blok M

"Pada hakikatnya, tidak boleh ada masyarakat miskin yang terhalangi mendapatkan pendidikan karena aturan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus memastikan akses pendidikan tetap terbuka," tambahnya.

Oleh karena itu, Edy mendesak kementerian terkait dan pihak kampus untuk mengambil langkah taktis:

- Sosialisasi Masif: Mengedukasi mahasiswa mengenai mekanisme layanan, hak peserta, dan tata cara mengakses fasilitas kesehatan agar publik memahami tujuan baik dari kebijakan ini.

- Advokasi Kemendikti Saintek: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus mengadvokasi seluruh rektor, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, agar aturan ini dipahami secara seragam dan tidak menjadi batu sandungan administratif.

- Penyesuaian Usia: Untuk mahasiswa yang telah menginjak usia 25 tahun, status kepesertaannya harus segera dilaporkan dan disesuaikan secara mandiri dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jamin Kesehatan Hewan, 173 Petugas Disebar ke 10 Kecamatan di Jaktim

Sebelumnya, usulan ini mencuat setelah pihak direksi penjaminan kesehatan mengajukan rencana kerja sama resmi kepada Kemendikti Saintek.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi anak muda yang rentan terdampak pola hidup tidak sehat, seperti penyakit maag dan tifus.


"Perguruan tinggi jangan sampai mengganggu atau menghalangi masyarakat mendapatkan akses pendidikan hanya karena persoalan kepesertaan JKN," tegas Edy dalam keterangannya

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved