Suap dan Gratifikasi
Dirjen Bea Cukai Djaka Disebut di Kasus Blue Ray, KPK Harus Jalankan Perintah Presiden
mantan pimpinan KPK Saut Situmorang berpendapat munculnya nama Djaka di persidangan bisa saja bagian dari strategi penyelidikan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut-sebut dalam dakwaan pemilik Blueray Cargo John Field dalam persidangan kasus suap.
Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Menanggapi hal itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang berpendapat munculnya nama Djaka di persidangan bisa saja bagian dari strategi penyelidikan.
"Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Kalau dulu kita itu nyebutnya 'makan bubur panas harus dari pinggir dulu', tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadu tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini untuk kemudian keadilannya tercapai dan kepastian hukum tercapai," tuturnya kepada wartawan akhir pekan ini.
Namun demikian, lanjut Saut, KPK sudah punya banyak pengalaman kasus yang mirip, namun akhirnya lenyap begitu saja.
"Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, 'kan kukejar koruptor sampai ke antartika' kan gitu kan pesan presiden, Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai kan," tuturnya.
Menurut Saut, jika peristiwa pidananya kan terjadi di tahun 2025, sementara Djaka dilantik pada Mei 2025, maka bisa diperkirakan di rentang itu dia sudah menjabat.
"Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya, harusnya kan dia bisa bilang 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan disini' kan harusnya gitu kan," tuturnya.
Jika merunut kronologi kasus, kata Saut, bisa diduga memang suap terjadi di masa kepemimpinan Djaka.
"Kan bertemunya si John dengan para pejabat Bea Cukai itu Mei, kemudian Juli itu pertemuan di (hotel) Borobudur, terus kemudian Juli sampai Januari 2026 terjadi pemberian suap. Kemudian Februari 2026 OTT, jadi itu bisa saja strategi ya," kata Saut.
Baca juga: Ribuan Umat Buddha Meriahkan Gema Waisak Pindapata Nasional di Kemayoran
Seperti diketahui, dugaan suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang perdana itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Baca juga: Persija Takluk 1-2 dari Persib, Mauricio Souza Tetap Sebut Persija Bermain Lebih Baik
Di kesempatan terpisah, Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, setiap bukti-bukti pasti memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pidana terdakwa yang dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara ada pihak-pihak terkait yang pembuktian masih memerlukan dukungan pembuktian lebih lanjut, "Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Blueray-Cargo-John-Field.jpg)