Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

Eksekusi Hotel Sultan Tak Boleh Dipaksakan dan Tidak Langgar HAM

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tak Boleh Dipaksakan dan Tidak Langgar HAM

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
TAK BOLEH DIPAKSAKAN - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menegaskan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan secara sangat hati-hati. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menegaskan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Sepenuhnya tunduk pada hukum acara yang berlaku, serta tidak melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 yaitu hak untuk berusaha, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan menyusul beredarnya kabar di sejumlah media online nasional bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tertanggal 30 April .

Baca juga: Jusuf Kalla dan Tokoh Nasional Dukung Hotel Sultan Demi Keadilan

Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013–2015, Hamdan menilai adanya penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai.

Menurutnya, proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan dan masih terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi serta mediasi.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva.

Hamdan yang juga akademisi itu menegaskan, dalam putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 yang amarnya memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, namun majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyebutkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.

Baca juga: Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

Hal tersebut, kata Hamdan, sejalan dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang juga menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.

“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” kata Hamdan.

Atas dasar itu, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, dan perdamaian antarpara pihak akan segera tercapai.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” tegasnya.

Baca juga: Hamdan Zoelva Soroti Perbedaan Perlakuan Hukum Soal Eksekusi Hotel Sultan

Hamdan juga menekankan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan kawasan Hotel Sultan.

Menurutnya, belum ada sengketa kepemilikan atas bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih.

“Yang menjadi sengketa adalah lahan. Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan.

Hamdan mengingatkan bahwa kawasan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga menyangkut kegiatan usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved