Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

Eksekusi Hotel Sultan Tak Boleh Dipaksakan dan Tidak Langgar HAM

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tak Boleh Dipaksakan dan Tidak Langgar HAM

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
TAK BOLEH DIPAKSAKAN - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menegaskan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan secara sangat hati-hati. 

“Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” katanya.

Baca juga: Hotel Sultan Dieksekusi, Pemerintah Ubah Blok 15 GBK Jadi Ruang Publik Hijau Terintegrasi

Hamdan menambahkan, bisnis Hotel Sultan tidak dapat serta-merta diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat yang melekat pada PT Indobuildco.

Apabila terjadi pengambilalihan tanpa dasar dan mekanisme yang sah, hal tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum, hak asasi, serta kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Jika eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan, hak usaha, pekerja, tenant, serta tanpa penyelesaian yang adil, maka reputasi dunia usaha dan iklim investasi Indonesia bisa tercoreng. Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” tegas Hamdan.

PT Indobuildco, kata Hamdan, tidak sedang melawan negara. Sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved