Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional

Densus 88 Anti Teror Polri Tangkap 8 Orang Terduga Teroris Jaringan JAD

Densus 88 Anti Teror Polri menangkap delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD).

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun Jogja
TANGKAP TERORIS - Densus 88 Anti Teror Polri menangkap delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD). 
Ringkasan Berita:
  • Densus 88 Anti Teror Polri menangkap delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial
  • Mereka juga mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Densus 88 Anti Teror Polri menangkap delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (6/5/2026).

Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Komnes Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan, penangkapan dilakukan pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Delapan orang ini merupakan jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Mayndra Eka, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Diduga Pelakunya Sama, Warga Sebut Teror Penyiraman Air Keras Sudah 4 Kali Terjadi di Tambun Bekasi

Delapan tersangka yang diamankan yakni:

1. R (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
2. AT (29), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
3. RP (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
4. ZA (37), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
5. A (43), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
6. A (46), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
7. S (47), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
8. DP (39), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Menurut Mayndra, hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial.

Mereka juga mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.

Baca juga: Tak Ada Ledakan Bom, Densus 88 Tangkap Enam Terduga Teroris di Empat Wilayah Indonesia

Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Densus 88 AT Polri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," jelasnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan aksi teror di Indonesia.

"Ini bagian dari mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme," katanya. (m26)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved