Breaking News
Senin, 27 April 2026

Kemenkum DK Jakarta

Gelar Harmonisasi Raperda dan Rapergub, Tiga Kebijakan dari Kesehatan hingga Pajak Segera Terbit

Kanwil Kemenkum DK Jakarta gelar harmonisasi Raperda Dan Rapergub untuk membahas tiga rancangan regulasi strategis.

dok. Kemenkum DK Jakarta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Aula BHP Jakarta, Senin (27/4/2026). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Aula BHP Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini membahas tiga rancangan regulasi strategis, yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, serta Rapergub tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

Perwakilan perangkat daerah menyampaikan urgensi dari masing-masing rancangan kebijakan tersebut. Raperda Sistem Kesehatan Daerah disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan agar layanan semakin optimal.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dihadirkan sebagai respons atas masih adanya kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan di Jakarta, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan.

Di sisi lain, Rapergub terkait Nilai Sewa Reklame diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menghadirkan rasa keadilan dalam perhitungan pajak reklame.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Dr. Baroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap rancangan harus dipastikan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta disusun sesuai teknik penyusunan peraturan yang baik.

“Raperda dan Rapergub yang dibahas hari ini memiliki urgensi tinggi dan menyangkut isu sensitif, sehingga proses penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dan cepat karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi juga memberikan sejumlah catatan perbaikan, mulai dari penyempurnaan aspek formil, penyesuaian konsiderans menimbang, pembaruan dasar hukum, hingga penguatan substansi agar sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kegiatan ditutup dengan pembubuhan paraf pada draft hasil harmonisasi oleh pihak pemrakarsa bersama Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, sebagai bentuk komitmen bersama menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved