Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Harta Eks Bos Pertamina Dwi Sudarsono

VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020 Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara atas korupsi di PT Pertamina. 

Editor: Desy Selviany
Istimewa/Kejaksaan Agung RI
KORUPSI PERTAMINA-VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020 Dwi Sudarsono digiring penyidik Kejaksaan Agung RI dalam korupsi Pertamina 

WARTAKOTALIVE.COM - VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020 Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara atas korupsi di PT Pertamina

Vonis Dwi Sudarsono dan 4 terdakwa korupsi lainnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

JPU membacakan tuntutan terhadap mantan lima pejabat Pertamina yang melakukan kecurangan. 

Mereka yakni Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina, Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina tahun 2019, Arief Sukmara selaku mantan Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Dwi Sudarsono VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Juncto Pasal 20 C Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebanyak 4 terdakwa dituntut 10 tahun penjara, satu terdakwa 6 tahun penjara, dan satu terdakwa lainnya 12 tahun penjara. 

Adapun Dwi Sudarsono menjadi yang paling lama mendapatkan tuntutan yakni 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun," kata Jaksa seperti dimuat Tribunnews.com

Lalu siapakah Dwi Sudarsono?

Dwi Sudarsono pernah menjabat sebagai Vice President Product Trading di Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2019–2020 dan menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru yang diumumkan oleh Kejagung.

Meski profil Dwi Sudarsono belum banyak diketahui publik, perannya dalam kasus ini cukup signifikan.

Baca juga: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Daftar 9 Terdakwa Korupsi Pertamina

Bersama dengan tersangka lain, ia diduga terlibat dalam ekspor penjualan minyak mentah yang seharusnya menjadi bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina pada tahun 2021.

Ia disebut-sebut bekerja sama dengan dua tersangka yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Sani Dinar Saifuddin (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).

Dwi Sudarsono bukan orang baru di Pertamina. Di muat situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dwi Sudarsono sudah menjadi pejabat Pertamina sejak tahun 2013.

Saat itu Dwi Sudarsono menjabat sebagai Manajer Perencanaan dan Optimasi Kilang Minyak, Operasi dan Manufaktur Unit Kilang Minyak VI - Operasi Penyaringan, Direktorat Kilang Minyak. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved