Berita Jakarta
Dukcapil DKI Buka Layanan e-KTP Jumat Petang, Sasar Warga Sulit Akses Jam Kerja
Denny menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil dalam menghadirkan layanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Dukcapil DKI Jakarta luncurkan program “Jumat Petang” mulai 10 April 2026, rutin tiap Jumat minggu kedua.
- Jam layanan diperpanjang hingga 19.30 WIB untuk warga yang sulit akses di jam kerja.
- Fokus utama perekaman KTP-el pemula usia 16–17 tahun yang masih rendah (<10>
- Layanan juga mencakup KK, KIA, pindah datang, serta akta kelahiran/kematian.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi layanan publik bertajuk Jumat Petang, yang memberikan perpanjangan jam operasional khusus bagi warga, terutama pemula usia 16–17 tahun yang wajib melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Program ini mulai digelar pada Jumat, 10 April 2026, dan selanjutnya akan rutin berlangsung setiap Jumat di minggu kedua tiap bulan di seluruh titik layanan Dukcapil.
Melalui kebijakan ini, jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 19.30 WIB guna menjawab keterbatasan waktu warga yang memiliki aktivitas padat di siang hari.
Kepala Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.
Tidak mudah bagi warga Jakarta yang beraktivitas tinggi untuk datang ke loket layanan.
Walau layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online seperti perekaman KTP-el pemula bagi warga usia 16-17 tahun.
Baca juga: Pascalebaran, Sudin Dukcapil Jakbar Catat Ada 486 Warga Pendatang Baru dari Berbagai Daerah
Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, kami menambah jam layanan setiap Jumat minggu kedua hingga pk 19.30 di semua loket layanan.
Warga yang telah berusia minimal 16 tahun kini sudah dapat melakukan perekaman KTP-el di kantor layanan administrasi kependudukan tingkat kelurahan sesuai domisili.
Prosesnya meliputi pengambilan foto wajah, biometrik, pemindaian retina, hingga tanda tangan, dengan syarat membawa Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Berdasarkan data kependudukan bersih semester II tahun 2025, jumlah warga DKI Jakarta yang termasuk kategori wajib rekam KTP-el pemula pada 2026 mencapai 182.412 jiwa.
Namun hingga kini, capaian perekaman masih di bawah 10 persen, menyisakan sekitar 164.443 warga yang belum melakukan perekaman.
“Hingga saat ini baru tercapai kurang dari 10 % atau masih terdapat 164.443 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman, dimana sebagian besar merupakan kelompok usia pemula dan warga dengan keterbatasan waktu layanan. Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut,” kata Denny, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Setelah Momentum Idulfitri, Dukcapil Jaksel Gelar Bina Kependudukan untuk Pendatang Baru
| Ikuti Bimtek DPRD DKI, Ade Suherman Soroti Pentingnya Transparansi Anggaran Daerah |
|
|---|
| Tak Perlu Rebutan Kursi, Royaltrans Kini Bisa Booking Seat Lewat Aplikasi |
|
|---|
| ASN DKI Jakarta WFH Setiap Jumat, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya |
|
|---|
| Tumpukan Sampah di TPS 3R Rawa Bebek Jaktim Meluber, Baunya Ganggu Warga |
|
|---|
| Lurah Kalisari, Kasi Ekbang dan Kasi Pemerintahan Juga Dinonaktifkan dari Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perekaman-e-ktp-pelajar-di-jakarta-selatan.jpg)